Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 18 September 2021 | 15:56 WIB
Suasana penambangan di salah satu aliran Sungai Gendol, yang masuk dalam wilayah Desa Kepuharjo dan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Kamis (2/1/2020). - (SUARA kontributor/Uli Febriarni)

Harda menyebut, terkait tambang ilegal ini pihaknya sudah berkirim surat dengan Pemda DIY bahkan sebelum Gubernur menutup tambang-tambang ilegal tersebut. 

"Yang jelas dia ilegal. Yang jelas harus dihentikan. Izinnya sudah habis. Itukan dilarang oleh pemerintah propinsi. Sleman tidak mengeluarkan rekomendasi apapun," ucapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris

Load More