Scroll untuk membaca artikel
Tim Liputan Khusus
Senin, 20 September 2021 | 13:15 WIB
Suasana salah satu akses jalan menuju Keraton Yogyakarta di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (19/9/2021). tim Suara.com.

“UU Keistimewaan itu berbasis ke situ. Negara memberi hak kasultanan dan kadipaten untuk punya tanah. Apa wujud pemberian hak itu? UU Keistimewaan,” ujar dia.

Ia berharap kelahiran UU Keistimewaan ini menjadi mandat untuk benar-benar bisa memakmurkan rakyat. Dengan demikian, harus ada komitmen baik dari kasultanan, kadipaten, pemerintah, DPRD dan masyarakat.

Dugaan penguasaan tanah-tanah desa oleh famili Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk kepentingan pribadi dan bisnis disangkal oleh Achiel Suyanto sebagai kuasa hukum keraton. Menurutnya, kabar burung yang muncul itu belum bisa dibuktikan.

“Kelurga keraton berbisnis seperti itu enggak ada, setahu saya lho. Karena kami mengerti semua itu tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak mungkin mengambil tanah rakyat kemudian dibuat hotel. Untuk apa?” ujar dia, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari

Jika pun ada, keraton pasti membeli tanah tersebut, kemudian dibangun hotel. Menurutnya, famili keraton juga butuh hidup, sehingga wajar berbisnis. Hanya saja perlu diteliti tanah yang dimanfaatkan itu seperti apa.

Achiel meminta jika informasi itu benar, maka bisa disampaikan kepada dirinya sebagai kuasa hukum. Mengingat Sri Sultan HB X memberikan pesan untuk menertibkan keluarganya yang diduga menyalahi kewenangannya.

“Kalau memang ada, sampaikan kepada saya, nanti akan kami sampaikan (kepada Sultan). Biar kami tahu, siapa pun keluarga keraton yang misalnya menyalahkan (kewenangan), ya kami akan tertibkan juga. Itu perintah Ngarso Dalem,” ujar dia.

Sementara saat ditemui usai pemberian bantuan kepada para lurah dan koperasi di halaman Kepatihan kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (4/8/2021), Sultan membantah tudingan keluarga keraton memanfaatkan tanah desa untuk kepentingan pribadi.

“Yo ora mungkin (ya tidak mungkin), anak-anakku gitu to? Ya tidak ada, itu nyatut berarti. Tidak ada itu,” ujar Sultan.

Baca Juga: Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM

Dirinya juga menegaskan tidak ada keterlibatan bisnis yang dilakukan pihak keraton terhadap mitra atau pengusaha yang menggunakan tanah desa.

Load More