“Kami waktu itu menilai cacat hukum dari draf perdais karena aturan ini memperluas kualifikasi tanah SG dan PAG. Padahal dalam UU Keistimewaan, limitasinya tak terlalu luas,” kata dia saat ditemui tim kolaborasi, Senin (5/4/2021).
Nazarudin juga menegaskan UU Keistimewaan dan Perdais Pertanahan yang disusun tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menjelaskan, tanah-tanah bekas swapraja atau tanah milik kerajaan sepenuhnya menjadi tanah negara dan dikelola oleh pemerintah serta masyarakat.
”Sinkronisasi antara dua UU ini seperti apa? Saling bertentangan. Seolah-seolah ini kerajaan dalam negara,” terang dia.
Sementara kebijakan Sultan HB X yang memberikan izin kepada kerabat keraton untuk memanfaatkan tanah desa, dinilai Nazaruddin bertentangan dengan semangat Pasal 16 UU Keistimewaan. Aturan itu berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilarang membuat keputusan secara khusus memberi keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, mitra atau kolega, yang nantinya merugikan bahkan mendiskriminasi negara dan masyarakat tertentu.
Baca Juga: Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari
“Sesuai UU Keistimewaan, tanah-tanah (yang disertifikasi menjadi milik keraton) kan tidak boleh untuk komersil. Tapi (tanah) itu sekarang untuk komersiil,” ucap dia.
Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta menambahkan, jauh sebelum Perdais Pertanahan lahir, lebih dulu berlaku Perda Nomor 4 Nomor 1954 tentang Tanah atas Tanah di DIY. Perda yang ditandatangani Sultan HB IX itu menyebutkan tanah-tanah desa sudah menjadi milik desa.
“Itu bisa digunakan untuk pengarem-arem, pelungguh, kas desa maupun yang lain. Jadi sudah ada perda yang mengesahkan tanah desa itu menjadi milik desa. Memang asal muasalnya hak anggaduh, tapi ketika sudah ada perda yang mengatur itu, kami dari Fraksi PAN memandang itu sudah jadi milik desa,” terang Suharwanta ditemui tim kolaborasi di Kantor DPRD DIY, Rabu (15/3/2021).
UU Nomor 6/2014 tentang Desa pun kian menguatkan. Ia menilai tanah-tanah desa di DIY tidak boleh dianggap menjadi milik kasultanan atau kadipaten, melainkan hak penuh adalah milik desa. Berdasar UU Keistimewaan, pemanfaatan tanah desa harus memenuhi tiga hal, yaitu hanya boleh digunakan untuk pengembangan kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, dan kepentingan sosial.
“Saat pembahasan rapat pembuatan Raperda Keistimewan, kami punya sikap yang berbeda. Tapi, karena sekarang sudah (disahkan) menjadi perda, kami memang harus mengakui. Ini bagian dari cara pengambilan keputusan,” ujar dia.
Baca Juga: Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM
Berbeda dengan Nazarudin, kepemilikan tanah oleh kasultanan dan kadipaten diklaim Suharwanta berdasarkan Pasal 2 pada ayat 1 UUPA. Bahwa disebutkan bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai negara untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia berpendapat lahirnya UU Keistimewaan harus memiliki semangat yang sama untuk kemakmuran rakyat.
Berita Terkait
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini