Dalam proses tersebut, DLH Sleman akan memberi kesempatan pada masyarakat yang akan terdampak kegiatan usaha tersebut untuk menyampaikan aspirasi. Untuk mendapatkan masukan publik, DLH yang sebelumnya bernama Badan Lingkungan Hidup itu membuat pengumuman pembangunan yang dipublikasikan untuk umum.
“Jadi warga mempunyai hak menyampaikan saran, pendapat atau masukannya terhadap rencana kegiatan itu,” terang dia.
Warga diberikan waktu lebih kurang 10 hari untuk menyampaikan aspirasinya. Setelah warga menyetujui kehadiran usaha itu, masih ada tahapan lain dan memang panjang. Seperti konsultasi publik yang melibatkan warga terdampak dan juga pelaku usaha.
Kemudian DLH juga akan mengakomodir untuk membahas kerangka acuan. Jika kerangka acuan untuk penyusunan AMDAL itu disetujui, pelaku usaha baru bisa melanjutkan untuk mengajukan permohonan izin lingkungan.
Baca Juga: Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari
Sementara setiap usaha yang menggunakan lahan dan masuk dalam kategori AMDAL memiliki jenis dokumen yang berbeda-beda. Mulai dari tipe A, B dan juga C.
Tiap tipe memiliki durasi penerbitan izin lingkungan yang cukup lama. Untuk AMDAL tipe A, sekurang-kurangnya butuh waktu 160 hari sejak pengajuan yang dilakukan pengusaha atau pemrakarsa. Lalu AMDAL tipe B memakan waktu 90/120 hari dan tipe C sekitar 60 hari.
“Keluarnya izin lingkungan memiliki durasi paling minimal 60 hari setelah pengajuan,” ungkap Sugeng.
Wajar apabila mengurus sebuah perusahaan yang masuk kategori AMDAL akan memakan waktu yang cukup lama hingga 100 hari lebih.
Berkaitan dengan proses penerbitan izin lingkungan untuk PT Taman Wisata Jogja yang sangat singkat, Sugeng mengaku tak mengikuti prosesnya. Pihaknya belum melakukan pengawasan intensif karena taman wisata air itu tidak beroperasi selama Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM
“Kami tidak sanggup melakukan pengawasan secara periodik untuk seluruh usaha yang masuk kategori AMDAL,” kata Sugeng.
Pihaknya hanya mengawasi kegiatan atau operasional sebuah usaha yang berpotensi terjadi masalah atau dampak di lingkungan sekitarnya.
Tim kolaborasi juga berusaha menghubungi Purbodiningrat melalui pesan singkat pada Kamis (9/9/2021). Namun tidak ada tanggapan. Saat dihubungi kembali pada Senin (13/9/2021), dia mengatakan tengah berada di bandara dan baru kembali ke Yogyakarta sore harinya. Ketika dihubungi kembali, tidak ada tanggapan hingga sekarang.
Tanah desa untuk bisnis keraton: boleh atau tidak?
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DIY, Nazarudin ikut mengkritisi pembahasan draf rancangan Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten. Kelahiran Perdais Pertanahan yang digunakan untuk mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah di Yogyakarta, termasuk tanah desa dikhawatirkan menjadi “alat” keraton dalam menguasai tanah untuk kepentingan sendiri dan bisnis. Aturan ini sudah mendapat lampu merah dari Fraksi PAN DPRD DIY yang menduga akan berpotensi menghilangkan hak tanah yang dimiliki kalurahan.
Nazaruddin menilai aturan tersebut cacat hukum. Menurutnya, klaim tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten tidak pernah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Produk UU itu membatasi sertifikasi hanya berlaku untuk tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (sultan ground) atau Kadipaten Puro Pakualaman (pakualaman ground) saja. Sementara dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a Perdais Pertanahan disebutkan, tanah desa yang asal-usulnya dari kasultanan dan kadipaten dengan hak anggaduh merupakan tanah dede keprabon atau bukan keprabon. Sedangkan Pasal 6 disebutkan tanah kasultanan dan kadipaten terdiri dari tanah keprabon dan dede keprabon.
Berita Terkait
-
Kantor LBH Yogyakarta Diteror, Ketua YLBHI Minta Polisi Usut Pelaku dan Aktor Intelektual
-
Kantornya Diduga Jadi Sasaran Teror Bom Molotov, LBH Yogyakarta Lapor Polisi
-
Viral Toko di Yogyakarta Diduga Jual Masker Bekas, Begini Penjelasan Pihak Penjual
-
Viral Modus Penjualan Masker Bekas di Yogyakarta, Kondisinya Bikin Publik Ngeri
Tag
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif
-
Warga Jogja Jangan Ketinggalan, Link Aktif Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
BMW Hantam Motor di Palagan, Mahasiswa Tewas! Netizen Geruduk Kampus Pelaku?
-
Bangun Insinerator Swadaya, Warga Kricak Kidul Sulap Sampah Residu jadi Energi