Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 25 September 2021 | 09:47 WIB
Suasana sepi saat uji coba pembukaan wisata Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Kamis (16/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Tim gabungan Dinas Perhubungan Sleman, Polres Sleman dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan memberlakukan uji coba sistem nomor pelat ganjil genap bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Taman Wisata Tebing Breksi, Prambanan, Sleman.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menerangkan, pemberlakukan sistem ganjil genap menuju daerah tujuan wisata ini, sesuai Instruksi Mendagri maupun Intruksi Bupati Sleman terbaru.

"Kalau sesuai jadwal, pemberlakuan sistem ganjil genap tujuan wisata, pada akhir pekan ini hanya di Breksi," kata dia, kala dihubungi. 

Dalam penerapan sistem tersebut, tim gabungan akan membuat pos di padukuhan Majasem, Bokoharjo, area Jalan Prambanan-Piyungan.

Baca Juga: Prediksi Madura United vs PSS Sleman di Liga 1 2021/2022

Sebelum menuju ke wisata tebing Breksi, pelat kendaraan wisatawan akan diperiksa. Penerapan ganjil genap ditentukan menyesuaikan dengan tanggal. Bila sedang tanggal ganjil, maka kendaraan wisatawan yang boleh masuk adalah yang bernomor ganjil. Demikian juga pada tanggal genap, hanya kendaraan wisatawan berpelat nomor genap yang boleh berkunjung.

Misalnya, ada Sabtu (25/9/2021) pelat nomor kendaraan yang diperbolehkan masuk adalah pelat ganjil. Sedangkan pada Minggu (26/9/2021) adalah pelat genap. 

Pelaksanaan sistem ganjil - genap dimulai pukul 07.30 WIB - 17.30 WIB. Personel yang bertugas di titik pantau dan memeriksa kendaraan akan dibagi dalam dua shift.

"Petugas terdiri dari Dinas Perhubungan, Polres Sleman, Polsek Prambanan, Satpol-PP, Dinas Pariwisata," ujarnya. 

Arip mengimbau bagi wisatawan yang ingin berwisata ke Tebing Breksi, untuk menyesuaikan pelat kendaraan.

Baca Juga: Sejumlah Destinasi Wisata di Sleman Diserbu Pengunjung, Kustini Ingatkan Hal Ini

Aplikasi PeduliLindungi juga menjadi aplikasi yang wajib dimiliki dan diinstal, sebagai syarat skrining dan pindai QR Code di pintu masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara belum diperbolehkan memasuki kawasan wisata. 

Diketahui, dalam instruksi Bupati nomor 29/Instr/2021, penerapan sistem ganjil genap dilakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata. 

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengungkapkan kewenangan pemberlakuan sistem ganjil - genap sepenuhnya ada di Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, diberlakukan di destinasi wisata yang sudah uji coba buka. 

Ia berharap, dalam uji coba pembukaan wisata ini pengelola benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya, kapasitas pengunjung maksimal 25%; bagi anak di bawah usia 12 tahun sementara tidak diperbolehkan masuk destinasi.

"Kami bersama Dinas Pariwisata DIY akan rutin mengecek dan mengevaluasi uji coba destinasi wisata ini," tandasnya. (

Kontributor : Uli Febriarni

Load More