SuaraJogja.id - Tim gabungan Dinas Perhubungan Sleman, Polres Sleman dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan memberlakukan uji coba sistem nomor pelat ganjil genap bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Taman Wisata Tebing Breksi, Prambanan, Sleman.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menerangkan, pemberlakukan sistem ganjil genap menuju daerah tujuan wisata ini, sesuai Instruksi Mendagri maupun Intruksi Bupati Sleman terbaru.
"Kalau sesuai jadwal, pemberlakuan sistem ganjil genap tujuan wisata, pada akhir pekan ini hanya di Breksi," kata dia, kala dihubungi.
Dalam penerapan sistem tersebut, tim gabungan akan membuat pos di padukuhan Majasem, Bokoharjo, area Jalan Prambanan-Piyungan.
Sebelum menuju ke wisata tebing Breksi, pelat kendaraan wisatawan akan diperiksa. Penerapan ganjil genap ditentukan menyesuaikan dengan tanggal. Bila sedang tanggal ganjil, maka kendaraan wisatawan yang boleh masuk adalah yang bernomor ganjil. Demikian juga pada tanggal genap, hanya kendaraan wisatawan berpelat nomor genap yang boleh berkunjung.
Misalnya, ada Sabtu (25/9/2021) pelat nomor kendaraan yang diperbolehkan masuk adalah pelat ganjil. Sedangkan pada Minggu (26/9/2021) adalah pelat genap.
Pelaksanaan sistem ganjil - genap dimulai pukul 07.30 WIB - 17.30 WIB. Personel yang bertugas di titik pantau dan memeriksa kendaraan akan dibagi dalam dua shift.
"Petugas terdiri dari Dinas Perhubungan, Polres Sleman, Polsek Prambanan, Satpol-PP, Dinas Pariwisata," ujarnya.
Arip mengimbau bagi wisatawan yang ingin berwisata ke Tebing Breksi, untuk menyesuaikan pelat kendaraan.
Baca Juga: Prediksi Madura United vs PSS Sleman di Liga 1 2021/2022
Aplikasi PeduliLindungi juga menjadi aplikasi yang wajib dimiliki dan diinstal, sebagai syarat skrining dan pindai QR Code di pintu masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara belum diperbolehkan memasuki kawasan wisata.
Diketahui, dalam instruksi Bupati nomor 29/Instr/2021, penerapan sistem ganjil genap dilakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengungkapkan kewenangan pemberlakuan sistem ganjil - genap sepenuhnya ada di Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, diberlakukan di destinasi wisata yang sudah uji coba buka.
Ia berharap, dalam uji coba pembukaan wisata ini pengelola benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya, kapasitas pengunjung maksimal 25%; bagi anak di bawah usia 12 tahun sementara tidak diperbolehkan masuk destinasi.
"Kami bersama Dinas Pariwisata DIY akan rutin mengecek dan mengevaluasi uji coba destinasi wisata ini," tandasnya. (
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pengunjung Tebing Breksi Ogah Instal PeduliLindungi, Pilih Pulang Lagi
-
Setelah Tebing Breksi, Dispar Sleman Siapkan Wisata di Wilayah Barat untuk Uji Coba
-
Suasana Terkini Tebing Breksi yang Baru Saja Dibuka Secara Terbatas
-
Kunjungi Tebing Breksi, Bupati Sleman Sempat Terkendala Sinyal Saat Scan PeduliLindungi
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik
-
Wali Murid Menjerit, Pungutan Seragam MAN di DIY Tembus Rp 1,8 Juta, ORI Investigasi
-
Diplomasi Indonesia Diuji: Mampukah RI Lolos dari Tekanan Trump Tanpa Kehilangan Cina?
-
BPJS Kesehatan Dicoret? Dinsos DIY Buka Layanan Pengaduan, Jangan Tunda
-
UGM Kembalikan Harta Karun Warloka! Apa yang Disembunyikan Selama 15 Tahun?