Adapun modus yang digunakan para pelaku ialah memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI. Kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
Pria berpangkat bintang satu itu menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 60 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kedua, mereka dijerat Pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Selain itu juga dikenai Pasal 60 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," katanya.
Sejumlah barang bukti yang disita dari gudang tersebut antara lain satu unit truk colt diesel berpelat nomor AB 8608 IS, 30.345.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus, tujuh unit mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L, lima unit mesin oven obat, dua unit mesin pewarna obat, satu unit mesin cording/printing untuk pencetak, bahan prekusor antara lain berupa Polivinill Pirolidon (PVP) 25 KG, Microcrystalline Cellulose (MCC) 150 KG, Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 KG, Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 KG, Dextromethorphan 200 KG, Trihexyphenidyl 275 KG, Talc 45 KG, Lactose 6.250 KG, 100 KG adonan prekusor pembuatan obat keras, 500 kardus warna coklat, serta 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumpamakan, bila dalam satu hari mampu memproduksi dua juta butir, dan satu butir dihargai Rp2.000, maka keuntungannya Rp2 miliar.
"Asumsi satu butir harganya seribu. Jadi sehari dapat uang Rp2 miliar dari dua pabrik yang ada di sini," terangnya.
Kasus ini baru terungkap sekarang, katanya, karena tempatnya tertutup dan izinnya juga tidak ada. Untuk itu butuh peran serta dari masyarakat.
"Kalau masyarakat melihat hal-hal aneh bisa segera dilaporkan ke polisi," katanya.
Baca Juga: Pengedar Pil Yarindo Lintas Provinsi Ditangkap, Kecamatan Ini Kerap Jadi Area Transaksi
Berita Terkait
-
Pengedar Pil Yarindo Lintas Provinsi Ditangkap, Kecamatan Ini Kerap Jadi Area Transaksi
-
Remaja 19 Tahun di Kasihan Ini Bagi-Bagi Gratis Ribuan Liter Pertamax
-
Jasa Sewa ATV Keluhkan Pantai Selatan yang Tak Kunjung Dibuka, Pendapatan Anjlok
-
Destinasi Hutan Pinus Sari Mangunan Berlakukan Ganjil Genap, Puluhan Wisatawan Kecele
-
Terdampak Pandemi, Peternak di Sanden Alihkan Kambing Kontes Jadi Kambing Perah
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan
-
Korban Tewas Ditabrak Trans Jogja, Polisi: Belum Bisa Simpulkan Siapa yang Lalai
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026