Adapun modus yang digunakan para pelaku ialah memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI. Kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
Pria berpangkat bintang satu itu menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 60 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kedua, mereka dijerat Pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Selain itu juga dikenai Pasal 60 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," katanya.
Sejumlah barang bukti yang disita dari gudang tersebut antara lain satu unit truk colt diesel berpelat nomor AB 8608 IS, 30.345.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus, tujuh unit mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L, lima unit mesin oven obat, dua unit mesin pewarna obat, satu unit mesin cording/printing untuk pencetak, bahan prekusor antara lain berupa Polivinill Pirolidon (PVP) 25 KG, Microcrystalline Cellulose (MCC) 150 KG, Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 KG, Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 KG, Dextromethorphan 200 KG, Trihexyphenidyl 275 KG, Talc 45 KG, Lactose 6.250 KG, 100 KG adonan prekusor pembuatan obat keras, 500 kardus warna coklat, serta 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumpamakan, bila dalam satu hari mampu memproduksi dua juta butir, dan satu butir dihargai Rp2.000, maka keuntungannya Rp2 miliar.
"Asumsi satu butir harganya seribu. Jadi sehari dapat uang Rp2 miliar dari dua pabrik yang ada di sini," terangnya.
Kasus ini baru terungkap sekarang, katanya, karena tempatnya tertutup dan izinnya juga tidak ada. Untuk itu butuh peran serta dari masyarakat.
"Kalau masyarakat melihat hal-hal aneh bisa segera dilaporkan ke polisi," katanya.
Baca Juga: Pengedar Pil Yarindo Lintas Provinsi Ditangkap, Kecamatan Ini Kerap Jadi Area Transaksi
Berita Terkait
-
Pengedar Pil Yarindo Lintas Provinsi Ditangkap, Kecamatan Ini Kerap Jadi Area Transaksi
-
Remaja 19 Tahun di Kasihan Ini Bagi-Bagi Gratis Ribuan Liter Pertamax
-
Jasa Sewa ATV Keluhkan Pantai Selatan yang Tak Kunjung Dibuka, Pendapatan Anjlok
-
Destinasi Hutan Pinus Sari Mangunan Berlakukan Ganjil Genap, Puluhan Wisatawan Kecele
-
Terdampak Pandemi, Peternak di Sanden Alihkan Kambing Kontes Jadi Kambing Perah
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi