Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 27 September 2021 | 17:22 WIB
Tampak luar gudang pembuatan jutaan obat terlarang - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Didapatnya dari lima lokasi berbeda," katanya.

Bermodalkan pengungkapan itu, sambungnya, maka tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di Bantul.

"Ternyata setelah didalami bahwa obat-obat tersebut di tempat ini dan sudah beroperasi sejak 2018 lalu. Obat yang dihasilkan dalam sehari sekitar dua juta butir obat," jelas dia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisna H Siregar mengatakan, jajarannya bekerjasama dengan Polda DIY pada Selasa (21/9/2021) pukul 23.00 WIB menangkap tersangka Wisnu Zulan (53) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan seorang saksi berinisial A di TKP gudang Kasihan, Bantul. Kemudian dilanjutkan penggeledahan tempat yg diduga sbg Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras.

Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik Obat Ilegal di Bantul

"Di lokasi ini kami temukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia prekursor obat, obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim, dan adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat," katanya.

Tersangka WZ sebagai penanggungjawab gudang dan saksi AR sebagai pekerja menerangkan bahwa atasannya adalah Leonardus Susanto Kincoro alias Daud (49) asal Kasihan, Bantul. Lantas pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

"Daud ditangkap di sebuah perumahan Kec. Kasihan, Bantul, DIY. Berdasarkan hasil interogasi DA bahwa masih ada satu pabrik lainnya terletak di gudang Kalurahan Banyuraden, Gamping, Sleman," katanya.

Jajarannya pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras.

Dijelaskannya, DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Kalsel. DA digaji oleh kakak kandungnya yakni Joko Slamet Riyadi Widodo (56) sebagai pemilik pabrik.

Baca Juga: Jutaan Obat Terlarang Diproduksi di DIY, BBPOM: Efeknya Rileks dan Euforia

"Saat itu sekitar jam 03.30 WIB, JSR berhasil ditangkap di rumahnya di Gamping, Sleman," ujarnya.

Load More