SuaraJogja.id - Mantan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari Agus Setyawan kembali harus menjalani hukuman penjara. Meski telah menghirup udara bebas pascamenjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi, mantan Lurah tersebut kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Selasa (28/09/2021) kemarin, Agus Setyawan diantar istrinya dari rumahnya ke Kantor Kejaksaan Negeri lantaran terpidana kasus korupsi pembangunan kantor balai Kalurahan itu tidak membayar denda sejumlah Rp50 juta. Denda tersebut sebenarnya sudah menjadi ketetapan hukum dalam eksekusi sebelumnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul Indra Saragih mengatakan Agus akan menjalani hukuman penjara di lapas Wirogunan Yogyakarta selama satu bulan. Hal tersebut sesuai amar putusan dalam kasus korupsi dengan kerugian Rp350 juta yang menjerat Agus.
"Usai melakukan pemeriksaan kesehatannya, terus kami tahan,"papar dia.
Sejatinya, lanjut dia, kerugian negara sekitar Rp350 juta sudah dikembalikan. Yang bersangkutan kembali dieksekusi karena sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Agus diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Selang sebulan menghirup udara bebas karena selesai menjalani hukuman, ternyata yang bersangkutan tak kunjung membayar denda yang menjadi kewajibannya sesuai amar putusan. Sehingga Agus harus menggantinya dengan hukuman kurungan 1 bulan lamanya.
Agus Setyawan saat ditemui pada saat eksekusi memilih untuk irit bicara. Ditemani sang istri, dia terlihat kooperatif saat dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Lapas Wirogunan. Yang bersangkutan memilih untuk diam.
"Hanya menggenapi karena saya tidak bayar denda,"tutur Agus singkat.
Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan telah menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun. Agus Setyawan terjerat perkara korupsi pembangunan balai Kalurahan itu juga menyeret seorang rekanan yang mengerjakan pembangunan balai Kalurahan bernama Fajar Riyanto. Fajar sempat melarikan diri dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap.
Baca Juga: Mulai Terlena, Sejumlah Warga Gunungkidul Abaikan Prokes Saat Gelar Hajatan
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up