Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 29 September 2021 | 16:43 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (29/09/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Meski baru tujuh destinasi wisata di DIY yang boleh diujicoba beroperasi selama Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3, banyak wisatawan yang nekat masuk ke sejumlah kawasan wisata lain. Bahkan petugas kewalahan membuat wisatawan putar balik karena mereka secara sembunyi-sembunyi masuk ke destinasi wisata dengan menggunakan joki penunjuk jalan alternatif, terutama di kawasan wisata pantai.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengusulkan pembukaan destinasi wisata lebih luas. Namun ada aturan yang harus ditaati saat destinasi-destinasi wisata dibuka.

"Kemarin kita usulkan [dalam rapat bersama pusat], resikonya terlalu besar, sehingga saya minta lebih baik [destinasi wisata] dibuka tapi kita bisa mengawasi daripada ditutup tapi kita tidak bisa ngawasi," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (29/09/2021).

Menurut Sultan, sejumlah aturan yang bisa diterapkan bagi wisatawan untuk bisa masuk ke destinasi wisata. Mulai dari aturan wajib vaksin hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: DIY Siapkan Aplikasikan Peduli Lindungi di Sekolah

Pembukaan destinasi wisata dengan aturan baru tersebut mendesak dilakukan. Sebab sejak PPKM Level 4 diberlakukan pun, banyak bus-bus wisata yang masuk ke DIY. Wisatawan masuk ke destinasi wisata pada malam hingga dini hari saat penjagaan portal belum dibuka.

Banyak kendaraan pribadi pun yang mencari jalur alternatif untuk masuk destinasi wisata dan menghindari penjagaan. Kondisi semacam ini dimungkinkan tidak hanya terjadi di DIY namun juga propinsi lain seperti Jateng, Jabar dan Jatim.

Bila dibiarkan tanpa pengawasan, persoalan ini akan membuat kasus COVID-19 di DIY bisa kembali naik. Padahal saat ini tren kasus COVID-19 di DIY sudah turun drastis sehingga positivity rate harian per 28 September 2021 sebesar 0,89 persen.

Karenanya Pemda menunggu keputusan pemerintah pusat untuk menanggapi usulan dari DIY tersebut. Diharapkan kebijakan tersebut selain memulihkan pariwisata sekaligus menjamin kesehatan wisatawan yang masuk ke daerah, termasuk DIY.

"Saya belum tahu persis keputusannya apa. Kan keputusan pemerintah pusat. Kalau saya ya [wisata] perlu dibuka. Karena dengan dibuka berarti ada petugas yang ikut ngawasi. Klau ditutup kan tidak ada petugas yang ngawasi. Dan dengan dibuka kan nggak perlu datang jam 1 malam di obyek wisata. Berarti bisa lebih aman daripada tidak dikontrol sama sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Lampu-lampu di Malioboro Kembali Normal, IDI DIY Harap Pemkot Berkaca dari Negara Lain

Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo mengungkapkan, saat ini baru tujuh destinasi wisata di DIY yang diperbolehkan ujicoba beroperasi Tiga diantaranya seperti Taman Wisata Merapi Park, Breksi dan Candi Ratu Boko di Sleman. Tiga destinasi lain seperti Seribu Batu, Pinus Pengger dan Hutan Mangunan berada di Bantul. Satu destinasi lain yakni GL Zoo di Kota Yogyakarta.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nomor 177/SRT/DIR.INDUSTRI/IX/2021 tentang Penyampaian 20 Tempat Wisata yang Akan Dilakukan Uji Coba Protokol Kesehatan dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Tahap II.

Semua destinasi itu sudah mengantongi sertifikat CHSE berupa sertifikat dari Kemenparekraf yang berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More