SuaraJogja.id - Polres Bantul mengaku kecolongan terkait adanya temuan Bareskrim Polri soal pabrik obat terlarang terbesar di Indonesia di wilayahnya. Seperti diketahui, salah satu pabrik obat terlarang berada di Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
"Kalau dibilang kecolongan juga iya, ini koreksi buat kami, tidak hanya polres bantul tapi aparat pemerintah di Bantul," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Rabu (29/9/2021)
Ia menyebutkan bahwa pengawasan terhadap gudang bukan sepenuhnya tugas polisi. Pasalnya, tidak semua personelnya ada di seluruh wilayah Bumi Projotamansari. Pengawasan dari pemerintah daerah pun juga dibutuhkan.
"Supaya tidak kecolongan, ke depannya akan dilakukan pendataan. Termasuk informasi dari masyarakat, saya minta masyarakat aware atau peduli dengan lingkungannya," pintanya.
"Mungkin mereka tahu tapi tidak melapor ke kami. Kalau ada yang mencurigakan silakan lapor ke polsek, koramil, dan kalurahan," terangnya.
Pihaknya pun sudah mengadakan rapat dengan Pemkab Bantul guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Karena itu, nantinya akan mendata terhadap gudang-gudang yang ada di Bumi Projotamansari.
"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Pemkab Bantul. Nanti bhabinkamtibmas, babinsa, dan jagabaya untuk mengecek tempat-tempat yang terindikasi digunakan untuk penyimpanan barang-barang terlarang," katanya.
Selain itu juga akan dicek kegiatan, produksinya, termasuk perizinan-perizinan yang ada, sehingga tidak terulang. Ia mengatakan kejadian ini memang miris karena sudah tiga tahun lebih.
Terkait pola kerja pembuatan obat psikotropika, katanya, pekerja bekerja normal seperti biasa kerja mulai pagi hari dan saat malam hari pekerjanya istirahat. . Kendati demikian, diakuinya, saat proses produksi memang dikondisikan tidak berisik.
Baca Juga: Kejar Cakupan Vaksinasi Hingga 80 Persen, Pemkab Bantul Lakukan Taktik Ini
"Di ruangan pembuatan obat itu diberi peredam. Jadi dari luar tidak terdengar suara mesinnya," ujar dia.
Untuk mengelabui agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum, lokasi pabrik berada di gudang paling belakang. Sedangkan di bagian depan untuk menyimpan barang-barang.
"Di dalamnya dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terdeteksi oleh aparat pemerintah dan aparat penegak hukum apabila dicek," katanya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, operasi ini merupakan rangkaian kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi anti pil koplo 2021. Adapun targetnya ialah obat keras dan berbahaya beserta pengedarnya.
"Tentunya dari kegiatan ini, sekitar tanggal 13-15 September berhasil mengungkap para pengedar gelap obat-obat keras dan psikotropika. Sebanyak delapan pelaku ditangkap, di mana barang bukti yang disita kurang lebih lima juta butir pil obat terlarang," ungkapnya.
Lima juta butir pil tersebut meliputi Hexymer, Trihex, Tramadol, Alprazolam, DMP, dan double L. Pil-pil itu diperoleh dari berbagai TKP yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Pabrik Obat Terlarang Terbesar di Indonesia Terbongkar, Bupati Bantul: Saya Kaget dan Malu
-
Keberadaan Pabrik Obat Terlarang di DIY Baru Terungkap, Ini Dugaan Kriminolog UGM
-
Lurah Sonosewu Sempat Ditelpon Polisi Sebelum Penggrebekan Pabrik Obat Terlarang di Bantul
-
Kecolongan Ada Pabrik Obat Terlarang, Kustini Minta Perangkat Desa Perketat Pengawasan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma