SuaraJogja.id - Sebelum terungkap adanya pabrik obat terlarang di Bantul, pihak kepolisian sempat menghubungi Lurah Sonosewu Supriyanto. Ia mengaku dihubungi oleh polisi pada 21 September 2021 yang menanyakan keberadaan pria berinisial A terkait dengan pabrik pembuatan obat terlarang di Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Awalnya dari aparat dua hari menghubungi saya mencari pria berinisial A. Tapi saya tidak kenal siapa dia," ujar Supriyanto kepada SuaraJogja.id, Selasa (28/9/2021).
Lantaran tidak tahu pria yang dicari, lalu dia bertanya ke ketua RT setempat. Ketua RT itu bilang bahwa orang yang dimaksud tinggal di dekat UPY.
"Katanya dia ada RT 4, setelah dicari ke sana ternyata tidak ketemu. Alamatnya dari aparat RT 3 yang namanya itu tidak ada. saya kenal sebagian penduduk yang tinggal di sana," tuturnya.
Tidak lama kemudian, pada Selasa (21/9/2021) dini hari ia mendapat kabar bahwa polisi akan menggelar jumpa pers di gudang tersebut. Namun demikian, jumpa pers yang sejatinya digelar pada Sabtu (25/9/2021) diundur ke hari Senin (27/9/2021).
"Saat itu sekitar jam 00.00 WIB saya dihubungi kalau hari jumat atau sabtu akan ada konferensi pers berkaitan dengan pengungkapan pembuatan obat terlarang itu. Tapi ternyata malah Senin kemarin," ujarnya.
Dia menyampaikan, selama ini tempat itu selalu tertutup rapat. Sehingga nyaris hampir tak diketahui apa yang ada di dalamnya.
"Rumah itu juga tidak terlihat ada penghuninya karena pintunya selalu tertutup, kesannya tidak berpenghuni," katanya.
Lebih lanjut, menurutnya, bangunan tersebut ialah milik orang Jogja. Kendati begitu, ia lupa siapa nama pemiliknya.
Baca Juga: PTM Dimulai, Disdikpora Bantul Belum Akan Lakukan Tes Swab Acak
"Harus buka berkas dulu untuk tahu siapa yang punya bangunan itu. Dulu tempat itu pernah dipakai untuk parfum," imbuhnya.
Ia pun sama sekali tidak mengenal ketiga tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri. Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu Wisnu Zulan alias WZ ( (53) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah; Leonardus Susanto Kincoro alias Daud (49) asal Kasihan, Bantul; dan Joko Slamet Riyadi Widodo (56) sebagai pemilik pabrik.
"Tidak kenal dengan ketiga tersangka. Kemarin waktu jumpa pers wajahnya juga tertutup masker," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kecolongan Ada Pabrik Obat Terlarang, Kustini Minta Perangkat Desa Perketat Pengawasan
-
Kata Tetangga Soal Pelaku Pengelola Pabrik Obat Terlarang di Bantul: Tak Tahu Kerjanya Apa
-
Fakta Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Penyidik Hanya Sita Rp 11 Juta?
-
6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo