Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:10 WIB
Buya Syafii Ma'arif ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Halmahera, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Sabtu (19/6/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif atau akrab dipanggil Buya Syafii menilai bahwa 58 pegawai KPK yang resmi dipecat per Kamis (30/9/2021) kemarin merupakan upaya untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia oleh para penyidik dan penyelidik senior itu.

Walaupun memang sudah ada tawaran dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut mereka untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Sebab jika menilik aturan Polri yang ada para pegawai KPK nonaktif itu tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik dalam pemberantasan korupsi.

"Ya jelas tidak (menjadi penyidik atau penyelidik di ASN Polri), mereka kan memang dilemahkan," kata Buya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Segera Panggil Novel Dkk karena Janji Mau Direkrut jadi ASN, Polri: Ini Bukan Jebakan

Buya menuturkan bahwa tawaran itu dianggap sebagai solusi politik yang diambil saat kondisi sekarang ini. Dengan tentunya, segala perbedaan kewenangan yang juga bakal didapatkan nanti.

"Ya tapi lebih banyak ini solusi politik yang kadang-kadang kita logikanya tidak paham. Memang sudah berbeda sama sekali, mereka sudah terbatas," ujarnya.

Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu pegawai KPK yang dipecat dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu bukan pegawai-pegawai yang sembarangan. Ada nama seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Giri Suprapdiono dan penyidik serta penyelidik lainnya.

"Padahal mereka ini kan para senior, para penyidik penyelidik yang menurut saya sudah berpengalaman puluhan tahun ya," tuturnya.

Buya menyebut Presiden sendiri sebenarnya sudah mengambil sikap dengan keputusan itu. Termasuk untuk menyerahkan kewenangan itu kepada Polri agar bisa menampung para pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Mau Tarik Pegawai KPK yang Didepak Firli Cs, Polri: Rekam Jejak Mereka Tak Perlu Diragukan

"Ya Presiden kan sudah bersikap menyerahkan begitu, saya rasa itu diambil alih, ditampung oleh polisi itu mungkin itu sikap Presiden juga. Ya udah lah kita terima begitu dulu," ucapnya.

Namun dalam kesempatan ini, Buya menegaskan bahwa KPK harus selalu intropeksi diri. Terlebih dengan memisahkan kepentingan-kepentingan politik yang ada di dalam lembaga antirasuah tersebut.

Sebab ia menilai bahwa sudah sangat jarang pejabat publik di Indonesia yang selalu terlibat dalam kericuhan politik sekarang ini.

"Tapi KPK itu harus selalu ada introspeksi dirinya. Ya memang susah Indonesia ini sekarang pejabat publik ini yang bebas dari kericuhan politik hampir tidak ada," terangnya.

Diketahui KPK telah resmi memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021 kemarin.

Sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara juga turut diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya pada 1 November 2021.

Load More