SuaraJogja.id - Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ujian alih status pegawai menjadi ASN beberapa waktu lalu, diberhentikan pada akhir September ini.
Berbagai upaya dilakukan oleh para pegawai ini untuk bisa kembali bekerja di KPK, namun nampaknya belum menampakkan hasil. Beberapa tawaran untuk bekerja di BUMN dan di POLRI masih belum dipertimbangkan, mengingat mereka masih ingin berjuang agar bisa bekerja untuk memberantas korupsi di lembaga tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, kecilnya peluang pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk kembali ke KPK, merupakan bagian dari dampak revisi UU KPK yang mengharuskan adanya alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Namun, dipecatnya 57 pegawai KPK yang sudah diketahui rekam jejaknya tersebut akan berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang. Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu," kata dia, dalam keterangan tertulis diterima pada Jumat (1/10/2021).
Menurut Yuris, kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik.
Ia menganalisis sedikitnya ada dua persoalan yang menimpa KPK sejak awal hingga pemecatan 57 pegawai ini.
Pertama, proses pemilihan pimpinan KPK yang secara rekam jejak cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Ke depan dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi,” kata dia.
Baca Juga: Tanggapi Pemecatan Pegawai KPK, Buya Syafii Sebut TWK Cuma Alasan yang Dicari-cari
Dalam pernyataannya, Yuris juga menyinggung pernyataan Ombudsman dan Komnas HAM yang sudah menyebut bahwa proses TWK diduga penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM.
Menurut dia, presiden bisa mengambil keputusan dan sangat wajar jika publik berharap presiden untuk memperbaiki kondisi ini. Karena ia merupakan pimpinan tertinggi eksekutif yang melaksanakan perintah undang-undang sekaligus pimpinan tertinggi ASN.
"Justru saat Presiden tidak bersikap, publik dapat mempertanyakan peran Presiden dalam dua kewenangannya tersebut,” tuturnya.
Yuris meyakini bahwa yang bermasalah sebetulnya bukan 57 pegawai KPK tersebut. Namun, memang ada upaya pihak tertentu untuk menyingkirkan 57 pegawai dari lembaga KPK.
“Seolah poin utama dari proses alih status pegawai KPK ini adalah mencari segala cara agar 57 pegawai tersebut tidak lagi bekerja di KPK,” terangnya.
Soal persoalan internal KPK dimana pejabat KPK terlibat dalam kasus korupsi dan melakukan pelanggaran etik berat, menurutnya KPK sekarang ini harus introspeksi diri, khususnya bagi pimpinan dan Dewan Pengawas.
Berita Terkait
-
Tanggapi Pemecatan Pegawai KPK, Buya Syafii Sebut TWK Cuma Alasan yang Dicari-cari
-
Segera Panggil Novel Dkk karena Janji Mau Direkrut jadi ASN, Polri: Ini Bukan Jebakan
-
Mau Tarik Pegawai KPK yang Didepak Firli Cs, Polri: Rekam Jejak Mereka Tak Perlu Diragukan
-
Pegawai Nonaktif KPK Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Pukat UGM Pertanyakan Hal Ini
-
Top 5 SuaraJogja: Dialog Viral Pascakecelakaan Bus PO Haryanto, Suara Orang Berstempel PKI
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Persembahkan Musim Perayaan yang Istimewa
-
8 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Minim Penyakit
-
Jangan Lewatkan! Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini dan Raih Cuan Rp129 Ribu!
-
Dosa Ekologis di Balik Banjir Bandang 2025, Peniliti UGM: Peringatan Keras dari Sumatra
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang