SuaraJogja.id - Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ujian alih status pegawai menjadi ASN beberapa waktu lalu, diberhentikan pada akhir September ini.
Berbagai upaya dilakukan oleh para pegawai ini untuk bisa kembali bekerja di KPK, namun nampaknya belum menampakkan hasil. Beberapa tawaran untuk bekerja di BUMN dan di POLRI masih belum dipertimbangkan, mengingat mereka masih ingin berjuang agar bisa bekerja untuk memberantas korupsi di lembaga tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, kecilnya peluang pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk kembali ke KPK, merupakan bagian dari dampak revisi UU KPK yang mengharuskan adanya alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Tanggapi Pemecatan Pegawai KPK, Buya Syafii Sebut TWK Cuma Alasan yang Dicari-cari
"Namun, dipecatnya 57 pegawai KPK yang sudah diketahui rekam jejaknya tersebut akan berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang. Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu," kata dia, dalam keterangan tertulis diterima pada Jumat (1/10/2021).
Menurut Yuris, kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik.
Ia menganalisis sedikitnya ada dua persoalan yang menimpa KPK sejak awal hingga pemecatan 57 pegawai ini.
Pertama, proses pemilihan pimpinan KPK yang secara rekam jejak cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Ke depan dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi,” kata dia.
Baca Juga: Segera Panggil Novel Dkk karena Janji Mau Direkrut jadi ASN, Polri: Ini Bukan Jebakan
Dalam pernyataannya, Yuris juga menyinggung pernyataan Ombudsman dan Komnas HAM yang sudah menyebut bahwa proses TWK diduga penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
Modus 3 Penyidik KPK Gadungan Targetkan Eks Bupati Rote, Terbitkan Sprindik dan Surat Panggilan Palsu
-
KPK Tangkap Sejumlah Pegawai Gadungan, Terbukti Lakukan Pemerasan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik