Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:35 WIB
Organisasi Greenpeace Indonesia menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (28/6/2021) malam, untuk memprotes kepemimpinan Firli Bahuri Cs yang dinilai bobrok. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraJogja.id - Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ujian alih status pegawai menjadi ASN beberapa waktu lalu, diberhentikan pada akhir September ini.

Berbagai upaya dilakukan oleh para pegawai ini untuk bisa kembali bekerja di KPK, namun nampaknya belum menampakkan hasil. Beberapa tawaran untuk bekerja di BUMN dan di POLRI masih belum dipertimbangkan, mengingat mereka masih ingin berjuang agar bisa bekerja untuk memberantas korupsi di lembaga tersebut.

Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, kecilnya peluang pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk kembali ke KPK, merupakan bagian dari dampak revisi UU KPK yang mengharuskan adanya alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Tanggapi Pemecatan Pegawai KPK, Buya Syafii Sebut TWK Cuma Alasan yang Dicari-cari

"Namun, dipecatnya 57 pegawai KPK yang sudah diketahui rekam jejaknya tersebut akan berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang. Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu," kata dia, dalam keterangan tertulis diterima pada Jumat (1/10/2021).

Menurut Yuris, kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik.

Ia menganalisis sedikitnya ada dua persoalan yang menimpa KPK sejak awal hingga pemecatan 57 pegawai ini.

Pertama, proses pemilihan pimpinan KPK yang secara rekam jejak cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Ke depan dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Baca Juga: Segera Panggil Novel Dkk karena Janji Mau Direkrut jadi ASN, Polri: Ini Bukan Jebakan

Dalam pernyataannya, Yuris juga menyinggung pernyataan Ombudsman dan Komnas HAM yang sudah menyebut bahwa proses TWK diduga penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM.

Menurut dia, presiden bisa mengambil keputusan dan sangat wajar jika publik berharap presiden untuk memperbaiki kondisi ini. Karena ia merupakan pimpinan tertinggi eksekutif yang melaksanakan perintah undang-undang sekaligus pimpinan tertinggi ASN.

"Justru saat Presiden tidak bersikap, publik dapat mempertanyakan peran Presiden dalam dua kewenangannya tersebut,” tuturnya.

Yuris meyakini bahwa yang bermasalah sebetulnya bukan 57 pegawai KPK tersebut. Namun, memang ada upaya pihak tertentu untuk menyingkirkan 57 pegawai dari lembaga KPK.

“Seolah poin utama dari proses alih status pegawai KPK ini adalah mencari segala cara agar 57 pegawai tersebut tidak lagi bekerja di KPK,” terangnya.

Soal persoalan internal KPK dimana pejabat KPK terlibat dalam kasus korupsi dan melakukan pelanggaran etik berat, menurutnya KPK sekarang ini harus introspeksi diri, khususnya bagi pimpinan dan Dewan Pengawas.

“Dua pimpinan telah terbukti melanggar etik bahkan salah satunya adalah pelanggaran etik berat yang kuat mengarah pada tindakan pidana. Mana mungkin KPK bisa menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang efektif kalau di tingkat pimpinan saja tidak zero tolerance terhadap praktik koruptif,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas), yang seharusnya bisa diharapkan menjadi pengawas internal yang efektif sebagaimana desain Revisi UU KPK, tetapi justru seperti ‘macan ompong’.

“Dewas tidak berani mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran di internal KPK. Dibandingkan Dewas hari ini, justru sistem pengawasan internal KPK sebelum adanya Revisi UU KPK jauh lebih baik karena lebih tegas menghukum pihak internal KPK yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Melihat kondisi KPK saat ini, ia menilai sudah sangat wajar jika kepercayaan publik terhadap KPK menurun. Setidaknya berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia belum lama ini.

Namun begitu, menurutnya tugas publik sebagaimana sejak dulu tetap kritis dan melakukan pengawasan dari luar.

"Mengritik kondisi KPK hari ini bukan berarti membiarkan praktik korupsi berjalan di pemerintahan. Bagi publik, yang terpenting adalah negara bertindak nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More