SuaraJogja.id - A (33), warga Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, meradang usai mendengar anak gadisnya yang baru berumur 15 tahun telah menjadi korban asusila dari Tj (50), warga Pedukuhan Sukoponco, Kalurahan Sukoreno, Sentolo.
A, yang tak terima dengan aksi bejat terhadap anaknya tersebut, lantas melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo kini tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut. Aksi pencabulan itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulon Progo pada Senin (25/9/2021) malam.
"Peristiwa sekitar pukul 19.30 WIB atau selepas Isya," papar Jeffry, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Warga Mulo Geruduk Rumah Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan, Minta Pergi dari Kampung
Peristiwa pencabulan tersebut bermula ketika pada Minggu (24/9/2021) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku mengajak karaoke korban di Padukuhan Gembongan, Kalurahan Sukoreno, Sentolo. Pelaku menjanjikan imbalan uang sebesar Rp300.000 kepada korban.
Korban akhirnya setuju, dan pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 terlebih dahulu. Namun kemudian, korban dan pelaku tidak jadi pergi karaoke karena korban, yang mengendarai kendaraan sendirian, tertinggal.
"Dan pada tanggal 25 september 2021 sekira pukul 15.00 WIB, korban berpapasan dengan pelaku," ungkapnya.
Pada saat berpapasan tersebut, keduanya sepakat untuk pergi ke Glagah malam harinya. Setelah itu pada pukul 19.30 WIB korban dan pelaku bertemu di gerbang Pantai Glagah. Kemudian korban yang mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti pelaku.
Ternyata pelaku tidak membawa korban ke tempat karaoke, tetapi membawanya menuju sebuah penginapan. Setelah di dalam penginapan, korban diajak pelaku untuk melakukan persetubuhan. Untuk memuluskan aksinya, pelaku berjanji akan membelikan ponsel serta handle rem motor korban yang rusak.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Kulon Progo Mencapai 46,86 Persen
"Korban juga dijanjikan akan dibiayai sekolah hingga perguruan tinggi," paparnya.
Karena janji manis tersebut, korban kemudian menyetujuinya, dan akhirnya keduanya melakukan persetubuhan di penginapan tersebut. Setelah itu, oleh pelaku korban diberi uang sebesar Rp300.000 dan diantar pulang.
"Kemudian hal tersebut diketahui orang tua korban, yang selanjutnya melaporkan ke Polres," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Warga Mulo Geruduk Rumah Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan, Minta Pergi dari Kampung
-
Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Kulon Progo Mencapai 46,86 Persen
-
Pemkab Kulon Progo Minta Petani Tunda Jual Beras, Ini Alasannya
-
Terdakwa Pencabulan Anak Diganjar 20 Tahun Penjara
-
Biar Kapok! Pelaku Pencabulan Sampang Dihukum 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
Terkini
-
Detik-detik Kecelakaan Motor di Godean, Korban Cedera Parah
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini