SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang calon lurah dari total 113 calon gagal terjun dalam kontestasi Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman, 31 Oktober 2021.
Hal itu merupakan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa tiga periode.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman menyebutkan, tujuh calon lurah yang gagal ikut kontestasi itu antara lain H. Senaja (Kalurahan Sumberarum); H. Imindi Kasmiyanta (Maguwoharjo); Sardjono (Sendangtirto), Sukarja (Madurejo); Nur Widayati (Selomartani); Suhardjono (Margomulyo); dan Drs. Hadjid Badawi (Kalurahan Sendangagung).
Plt Kepala Dinas PMK Sleman Budiharjo mengatakan, calon tersebut adalah petahana yang sudah menjabat Lurah selama tiga periode. Baik itu menjabat lurah secara berturut-turut maupun tidak berturutan, di satu wilayah maupun wilayah yang berbeda secara acak.
"Ini keputusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Harapannya, semua bisa memahami," kata dia, Rabu (6/10/2021).
Budiharjo mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi Sekda Sleman untuk berkeliling ke masing-masing calon tersebut.
Sependek yang ia ketahui, mayoritas calon yang terpaksa urung maju Pilur itu legawa. Sebab, ini adalah putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat.
Budi menambahkan, dari tujuh Kalurahan yang satu di antara calonnya gagal ikut pemilihan, ada dua Kalurahan yang terpaksa menunda Pilur.
"Kalurahan Sumberarum dan Selomartani," sebut Budi.
Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Pria di Sleman Ditangkap Setelah Aniaya Anggota TNI
Pilur di dua kalurahan ini hanya diikuti dua calon. Ketika satu calon gugur, maka otomatis hanya tersisa satu calon. Padahal, aturan dalam Pilur minimal diikuti dua calon dan maksimal lima calon.
"Nanti dilaksanakan saat periode gelombang berikutnya," kata dia.
Untuk diketahui, Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman akan memasuki tahapan pengundian nomor urut, pada 11 Oktober.
Kampanye Pilur akan digelar pada 25 - 27 Oktober, dilanjutkan hari tenang. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan keprihatinannya mengenai adanya tujuh calon lurah yang gagal ikut konstelasi, namun demikian Pemkab Sleman sudah memfasilitasi semua untuk perhelatan Pilur.
"Dengan rasa sedih kita tetap menjalankan putusan MK. Ini putusan yang tidak bisa ganggu gugat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial
-
Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu
-
Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang
-
Jadi Bank Beraset di Atas Rp500 Triliun, BRI Raih Empat Penghargaan Bergengsi Pada 2026
-
Puncak AXIS Nation Cup 2026 Segera Tiba, Tim Futsal SMA Terbaik Siap Adu Kekuatan