Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 Oktober 2021 | 20:45 WIB
Rilis kasus penganiayaan terhadap anggota TNI yang diselenggarakan di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil meringkus pemuda berinisial MSA (22) setelah menganiaya seorang anggota TNI lantaran emosi motornya hampir tersenggol. Tak tanggung-tanggung korban mengalami luka sayatan di pipi sebelah kiri sepanjang 20 centimeter.

Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di belakang halte bus Taman Denggung, Tridadi Sleman, Sabtu (25/9/2021) lalu. Saat itu korban yang berboncengan bersama rekannya datang dari arah Magelang dengan tujuan Yogyakarta.

Sesampainya di daerah Dusun Wadas Tridadi, Sleman, muncul motor korban yang saat itu hendak keluar dari sebuah gang. Hal itu hampir membuat keduanya bertabrakan.

"Tidak terima kejadian itu tersangka mengejar korban sampai di TKP. Kemudian tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan korban rekan kita dari personel TNI berinisial MR warga Jawa Tengah," kata Lili kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Lakukan Penipuan Jual Beli Kayu Sonokeling, Pelaku Bertransaksi dari Dalam Rutan

Tersangka yang saat itu telah membawa cutter langsung menyerang korban secara bertubi-tubi. Namun saat itu korban sudah tidak sempat melakukan perlawanan lagi.

Imbasnya, korban mengalami sejumlah luka sayatan, mulai dari kening sebelah kiri, pipi, bibir sebelah kiri, hingga luka sayatan di tangan saat mencoba menangkis cutter dari tersangka.

"Korban mengalami luka di wajah sepanjang 20 cm dan dijahit sebanyak 13 jahitan. Kemudian di telapak tangan luka sepanjang 6 cm dan dijahit 4 jahitan," tuturnya.

Rilis kasus penganiayaan terhadap anggota TNI yang diselenggarakan di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Lili mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata tersangka saat itu sedang terpengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk. Bahkan tersangka juga tidak mengetahui bahwa yang korban adalah seorang anggota TNI.

"Tersangka awalnya tidak tahu bahwa yang dikejar adalah anggota TNI dan memang saat melakukan penganiayaan itu sedang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras," terangnya.

Baca Juga: Buntut Viral Penganiayaan Napi, Tiga Sipir Lapas Jember Diperiksa

Ditambahkan Lili, tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pria asal Tridadi, Sleman tersebut sempat mendekam di Rutan Polres Sleman.

Akibat kasus penganiayaan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama hingga 5 tahun penjara.

Load More