SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil meringkus pemuda berinisial MSA (22) setelah menganiaya seorang anggota TNI lantaran emosi motornya hampir tersenggol. Tak tanggung-tanggung korban mengalami luka sayatan di pipi sebelah kiri sepanjang 20 centimeter.
Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di belakang halte bus Taman Denggung, Tridadi Sleman, Sabtu (25/9/2021) lalu. Saat itu korban yang berboncengan bersama rekannya datang dari arah Magelang dengan tujuan Yogyakarta.
Sesampainya di daerah Dusun Wadas Tridadi, Sleman, muncul motor korban yang saat itu hendak keluar dari sebuah gang. Hal itu hampir membuat keduanya bertabrakan.
"Tidak terima kejadian itu tersangka mengejar korban sampai di TKP. Kemudian tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan korban rekan kita dari personel TNI berinisial MR warga Jawa Tengah," kata Lili kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Tersangka yang saat itu telah membawa cutter langsung menyerang korban secara bertubi-tubi. Namun saat itu korban sudah tidak sempat melakukan perlawanan lagi.
Imbasnya, korban mengalami sejumlah luka sayatan, mulai dari kening sebelah kiri, pipi, bibir sebelah kiri, hingga luka sayatan di tangan saat mencoba menangkis cutter dari tersangka.
"Korban mengalami luka di wajah sepanjang 20 cm dan dijahit sebanyak 13 jahitan. Kemudian di telapak tangan luka sepanjang 6 cm dan dijahit 4 jahitan," tuturnya.
Lili mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata tersangka saat itu sedang terpengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk. Bahkan tersangka juga tidak mengetahui bahwa yang korban adalah seorang anggota TNI.
"Tersangka awalnya tidak tahu bahwa yang dikejar adalah anggota TNI dan memang saat melakukan penganiayaan itu sedang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras," terangnya.
Baca Juga: Lakukan Penipuan Jual Beli Kayu Sonokeling, Pelaku Bertransaksi dari Dalam Rutan
Ditambahkan Lili, tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pria asal Tridadi, Sleman tersebut sempat mendekam di Rutan Polres Sleman.
Akibat kasus penganiayaan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama hingga 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lakukan Penipuan Jual Beli Kayu Sonokeling, Pelaku Bertransaksi dari Dalam Rutan
-
Buntut Viral Penganiayaan Napi, Tiga Sipir Lapas Jember Diperiksa
-
Emosi Akibat Sering Rewel, Ayah Tiri di Sleman Nekat Sudut Lidi Panas ke Bibir Anaknya
-
Anak Difabel di Sleman Dianiaya Pengasuh, Diborgol Hingga Disiram Air Panas
-
Empat Warga Tasikmalaya Tewas usai Minum Oplosan Alkohol 92% dan Minuman Energi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset
-
MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Pemda DIY Minta Skema Kerja Sama Dibuat Jelas
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS
-
Sikapi Tekanan Ekonomi, Pengamat Sebut Probabilitas Terjadinya '98 Jilid 2' Masih Rendah
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan