SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil meringkus pemuda berinisial MSA (22) setelah menganiaya seorang anggota TNI lantaran emosi motornya hampir tersenggol. Tak tanggung-tanggung korban mengalami luka sayatan di pipi sebelah kiri sepanjang 20 centimeter.
Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di belakang halte bus Taman Denggung, Tridadi Sleman, Sabtu (25/9/2021) lalu. Saat itu korban yang berboncengan bersama rekannya datang dari arah Magelang dengan tujuan Yogyakarta.
Sesampainya di daerah Dusun Wadas Tridadi, Sleman, muncul motor korban yang saat itu hendak keluar dari sebuah gang. Hal itu hampir membuat keduanya bertabrakan.
"Tidak terima kejadian itu tersangka mengejar korban sampai di TKP. Kemudian tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan korban rekan kita dari personel TNI berinisial MR warga Jawa Tengah," kata Lili kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Lakukan Penipuan Jual Beli Kayu Sonokeling, Pelaku Bertransaksi dari Dalam Rutan
Tersangka yang saat itu telah membawa cutter langsung menyerang korban secara bertubi-tubi. Namun saat itu korban sudah tidak sempat melakukan perlawanan lagi.
Imbasnya, korban mengalami sejumlah luka sayatan, mulai dari kening sebelah kiri, pipi, bibir sebelah kiri, hingga luka sayatan di tangan saat mencoba menangkis cutter dari tersangka.
"Korban mengalami luka di wajah sepanjang 20 cm dan dijahit sebanyak 13 jahitan. Kemudian di telapak tangan luka sepanjang 6 cm dan dijahit 4 jahitan," tuturnya.
Lili mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata tersangka saat itu sedang terpengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk. Bahkan tersangka juga tidak mengetahui bahwa yang korban adalah seorang anggota TNI.
"Tersangka awalnya tidak tahu bahwa yang dikejar adalah anggota TNI dan memang saat melakukan penganiayaan itu sedang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras," terangnya.
Baca Juga: Buntut Viral Penganiayaan Napi, Tiga Sipir Lapas Jember Diperiksa
Ditambahkan Lili, tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pria asal Tridadi, Sleman tersebut sempat mendekam di Rutan Polres Sleman.
Akibat kasus penganiayaan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama hingga 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lakukan Penipuan Jual Beli Kayu Sonokeling, Pelaku Bertransaksi dari Dalam Rutan
-
Buntut Viral Penganiayaan Napi, Tiga Sipir Lapas Jember Diperiksa
-
Emosi Akibat Sering Rewel, Ayah Tiri di Sleman Nekat Sudut Lidi Panas ke Bibir Anaknya
-
Anak Difabel di Sleman Dianiaya Pengasuh, Diborgol Hingga Disiram Air Panas
-
Empat Warga Tasikmalaya Tewas usai Minum Oplosan Alkohol 92% dan Minuman Energi
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
Terkini
-
Balik Arah, Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan Balik atas Dugaan Pencurian
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Mencuat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf
-
Angkat Bicara, Yayasan Ponpes Ora Aji Bantah Ada Penganiayaan, Begini Kronologi Peristiwanya
-
Kasus BMW Tabrak Argo: Polisi Periksa Tiga Orang yang Terlibat untuk Ganti Plat Nomor
-
Dalang Penggantian Plat Nomor BMW Terungkap! Siapa Saja yang Terlibat?