SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang calon lurah dari total 113 calon gagal terjun dalam kontestasi Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman, 31 Oktober 2021.
Hal itu merupakan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa tiga periode.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman menyebutkan, tujuh calon lurah yang gagal ikut kontestasi itu antara lain H. Senaja (Kalurahan Sumberarum); H. Imindi Kasmiyanta (Maguwoharjo); Sardjono (Sendangtirto), Sukarja (Madurejo); Nur Widayati (Selomartani); Suhardjono (Margomulyo); dan Drs. Hadjid Badawi (Kalurahan Sendangagung).
Plt Kepala Dinas PMK Sleman Budiharjo mengatakan, calon tersebut adalah petahana yang sudah menjabat Lurah selama tiga periode. Baik itu menjabat lurah secara berturut-turut maupun tidak berturutan, di satu wilayah maupun wilayah yang berbeda secara acak.
"Ini keputusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Harapannya, semua bisa memahami," kata dia, Rabu (6/10/2021).
Budiharjo mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi Sekda Sleman untuk berkeliling ke masing-masing calon tersebut.
Sependek yang ia ketahui, mayoritas calon yang terpaksa urung maju Pilur itu legawa. Sebab, ini adalah putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat.
Budi menambahkan, dari tujuh Kalurahan yang satu di antara calonnya gagal ikut pemilihan, ada dua Kalurahan yang terpaksa menunda Pilur.
"Kalurahan Sumberarum dan Selomartani," sebut Budi.
Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Pria di Sleman Ditangkap Setelah Aniaya Anggota TNI
Pilur di dua kalurahan ini hanya diikuti dua calon. Ketika satu calon gugur, maka otomatis hanya tersisa satu calon. Padahal, aturan dalam Pilur minimal diikuti dua calon dan maksimal lima calon.
"Nanti dilaksanakan saat periode gelombang berikutnya," kata dia.
Untuk diketahui, Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman akan memasuki tahapan pengundian nomor urut, pada 11 Oktober.
Kampanye Pilur akan digelar pada 25 - 27 Oktober, dilanjutkan hari tenang. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan keprihatinannya mengenai adanya tujuh calon lurah yang gagal ikut konstelasi, namun demikian Pemkab Sleman sudah memfasilitasi semua untuk perhelatan Pilur.
"Dengan rasa sedih kita tetap menjalankan putusan MK. Ini putusan yang tidak bisa ganggu gugat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Dorong Kemandirian Difabel di Sektor UMKM
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya