Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Kondisi kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat (15/20/2021) siang. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dari penggerebekan itu diketahui ada sebanyak 23 aplikasi yang dijalankan dari kantor tersebut. Dari jumlah tersebut semuanya tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi di mana dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK itu yang pertama," ucapnya.

Namun, kata Arief, terdapat satu aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal itu bertujuan hanya untuk mengelabui orang-orang kantor pinjol ilegal itu agar bisa beroperasi.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Polda DIY dan Jabar Malam-Malam Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Load More