Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi COVID-19 (Unsplash/Martin Sanchez)

SuaraJogja.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul sudah melandai tetapi malah ditemukan klaster senam sehat di Pedukuhan Mbelan, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro. Sebanyak 14 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul Joko Budi Purnomo tak menampik adanya klaster Covid-19 tersebut.

"Jadi ini memang fakta ditemukan adanya klaster senam di Bambanglipuro," kata dia, Jumat (15/10/2021).

Untuk itu, dia meminta kepada panewu atau camat, lurah, hingga puskesmas harus melakukan tracing untuk mencari fakta sebenarnya. Dia menegaskan bahwa masyarakat tetap harus taat dengan aturan yang ada di PPKM level 3.

Baca Juga: Kepatuhan Prokes Ikut Turun Bareng Kasus Covid-19 Jogja, Satpol PP Tindak 1.900 Pelanggar

"Masyarakat harus taat soal aturan di PPKM level 3. Artinya kegiatan masyarakat harus dibatasi," ujar dia.

Untuk penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul akan diminta untuk monitoring ke lapangan secara langsung. Tujuannya agar tidak muncul kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona.

"Supaya tidak muncul klaster baru. Karena kami khawatir kalau protokol kesehatan kendor, pada Desember nanti kasusnya bisa meledak lagi," ungkapnya.

Disinggung soal masyarakat yang dianggap mulai abai protokol kesehatan lalu berkerumun, menurutnya, selama sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PPKM level 3, pembatasannya harus dilakukan secara benar. Kemudian disiplin prokes adalah hal yang wajib.

"Jadi aturan prokes yang ada tidak boleh dilanggar," ucapnya.

Baca Juga: Siswa SMP N 2 Panggang Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan Sementara

Jajarannya pun terus koordinasi dengan lemhaga yang lain termasuk TNI dan Polri guna bersinergi mengantisipasi munculnya klaster-klaster yang lain. Sebagai contoh, Polres Bantul setiap malam minggu mengadakan patroli terkait penegakan protokol kesehatan.

Load More