SuaraJogja.id - Masyarakat yang tak punya akses ke perbankan untuk mengajukan pinjaman uang kerap memilih jalan pintas. Salah satunya dengan meminjam uang ke pinjaman online atau pinjol yang tak sedikit statusnya ilegal alias tak terdaftar di OJK.
Banyaknya masyarakat yang terjerat bujuk rayu pinjol ini lantaran proses untuk mendapatkan uang tunai terbilang sederhanya. Peminjam hanya perlu mengisi data diri dan mengunggah dokumen lainnya lalu bisa cair. Kendati demikian, mereka belum sepenuhnya paham tentang skema cicilannya. Sehingga saat jatuh tempo atau telat bayar, para penagih akan menggunakan segala cari untuk menagihnya.
Cara penagihan yang sering dilakukan yakni menyebarkan identitas diri peminjam kepada kontak yang ada di ponselnya. Untuk diketahui, ketika seseorang mengajukan pinjaman uang, terdapat syarat untuk bisa mengakses kontaknya.
Seperti yang dialami oleh Intan Pratiwi (29) warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut tak pernah menyangka bahwa dirinya akan terlilit utang.
Dia bercerita, pada Februari 2021 lalu, ia membutuhkan uang tunai sebesar Rp13 juta. Uang tersebut akan dipakai untuk kebutuhan mendesak.
"Udah coba pinjam ke sana kemari tapi enggak berhasil," ungkapnya dihubungi wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Lantaran upayanya tak membuahkan hasil, saat itu dia sedang menonton Youtube lalu muncul iklan tentang pinjol. Dalam iklan tersebut pihak pinjol mencantumkan bahwa perusahaannya sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena terlihat sangat meyakinkan. Saya instal aplikasi itu lewat play store. Lalu, memasukkan data diri, termasuk foto dan foto KTP," katanya.
Dia tidak menyadari jika pihak aplikator sudah memperoleh daftar kontak yang ada di ponselnya. Selain itu juga daftar panggilan, dari situlah petaka dimulai.
Baca Juga: Blak-blakan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Ketika semua data sudah masuk, aplikasi tersebut lalu menawarkan pinjaman online sekali "klik" dengan batas pinjaman maksimal Rp9 juta. Tanpa pikir panjang dia pun langsung menyetujuinya.
"Karena sudah diterima semua (persyaratan untuk pinjam uang) lalu aku pilih klik. Enggak sampai 10 menit, duit langsung masuk ke rekeningku sebesar Rp7 juta," jelasnya.
Dia menyampaikan, bahwa tenor atau jangka waktu pengambalian uangnya dalam 91 hari. Ia optimistis bisa melunasi utang tersebut.
"Ternyata enggak sesuai dengan yang mereka tuliskan. Aku cuma dikasih waktu satu minggu untuk melunasinya," paparnya.
Bahkan yang membuatnya terkejut ialah uang yang harus dikembalikan dua kali lipat lebih besar yakni Rp15 juta. Setelah dilakukan penelusuran, dia terjebak dalam aplikasi aggregator.
"Jadi, uang yang kemarin sudah aku terima ternyata ditransfer berasal dari sejumlah aplikasi," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak