SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menetapkan G (42) oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat yang media ini terima beberapa hari lalu.
Surat dengan nomor SPDP/39/X/2021/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2021 ini menetapkan peningkatan kasus dugaan pencabulan terhadap 2 gadis di Kelurahan Mulo dari penyidikan menjadi penyelidikan. Dan G merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menyatakan, saat ini polisi tengah melakukan penyidikan intensif dengan cek TKP dan memeriksa para saksi termasuk juga dua orang korban. Polisi akhirnya menetapkan G (42) oknum guru ngaji warga Padukuhan Karangasem RT 009/006 sebagai tersangka.
"Penetapan status G menjadi tersangka, sudah resmi per tanggal 14 Oktober kemarin," terang Suryanto, Senin(18/10/2021).
Suryanto menambahkan, Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul telah memeriksa setidaknya 6 saksi. Dan dari gelar perkara yang telah mereka lakukan, kasus ini layak dinaikkan statusnya dengan G sebagai tersangka.
Terpisah, salah seorang korban yaitu gadis berumur 20 tahun mengaku senang dengan dilanjutkannya proses hukum terhadap pelaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga oknum guru ngaji dan telah mencabulinya. Karena selama ini dirinya merasa was-was dengan proses hukum yang cukup lama.
"Bersyukur akhirnya jadi tersangka. Meresahkan soalnya, korban tidak hanya saya,"ujar gadis yang dicabuli pertengahan bulan puasa lalu.
Meski sempat dijemput petugas kepolisian karena warga menggeruduk kediamannya, namun oknum guru ngaji yang diduga pelaku pencabulan tersebut ternyata masih di rumah kediamannya. Warga heran mengapa yang bersangkutan belum juga ditahan oleh Polisi meskipun sudah tersangka.
"Sampai sekarang kok masih di rumah, belum ditahan,"ujar warga Karangasem Sulistyono.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Sudah ditahan
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menegaskan setelah menetapkan guru ngaji sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah kami periksa, kami memutuskan hari ini pelaku sudah kami tahan," ujarnya.
Di unit PPA Polres Gunungkidul nampak G tengah menjalani pemeriksaan ditemani pengacara. Terlihat juga istri tersangka berada di kantor unit PPA namun di luar ruang pemeriksaan. Sesekali istri tersangka berada di teras Unit PPA sembari menatap telepon genggam.
Dalam pemeriksaan sementara, dua korban G yang masing-masing berumur 18 dan 20 tahun adalah murid mengaji G dan satu orang korban merupakan rekan sesama pengajar mengaji. Keduanya sama-sama warga Kalurahan Mulo.
"Kedua korban bisa dikatakan dewasa. Tetapi bukan dewasa banget,"ujar Riyan.
Berita Terkait
-
Warga Kaget, Banyak Rambut dan Kain Kafan di Kamar Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul
-
Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul Ternyata Juga Buka Praktik Pengobatan Alternatif
-
Kesaksian Korban Pencabulan Guru Ngaji, Dimodusi Kena Guna-guna
-
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji, Ini Alasannya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta