SuaraJogja.id - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji, G (35) di Gunungkidul terus berlanjut. Senin (11/10/2021), Tim Reskrim Polres Gunungkidul melakukan pengumpulan data di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga lokasi.
Didampingi pengacaranya, dua korban yang berusia 18 tahun dan 20 tahun hadir dalam pengumpulan data di TKP tersebut. Dua korban masing-masing diminta menjelaskan secara detil peristiwa yang menimpa mereka.
Olah TKP pertama dilaksanakan di SD Mulo Baru yang berada di jalan Wonosari-Baron Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari. Kemudian di Masjid Al Ikhlas Mulo, dan juga di Kali Gowang Kalurahan Giri Kapanewon Paliyan.
Di SD N Mulo Baru, korban yang berumur 18 tahun menunjukkan titik-titik kegiatan di SD N Mulo Baru yang berakhir dirinya dicabuli. Titik tersebut di antaranya di depan kantor Kepala Sekolah, ruang perpustakaan, tempat yang dijadikan tempat menginap terduga pelaku bersama istri.
Kemudian ruang guru, toilet hingga gudang yang ada di SD tersebut. Korban secara detil masih mengingat lokasi dan benda apa saja yang ada saat kegiatan yang berakhir pencabulan tersebut terjadi. Sejumlah guru dan karyawan SD N Mulo Baru juga turut memperhatikan olah TKP tersebut.
Di Masjid Mulo, kedua korban juga terlihat menjelaskan secara detil lokasi mana saja yang dimanfaatkan dalam kegiatan mereka. Di antaranya di serambi, dalam masjid dan juga di dalam toilet. Kemudian mereka melanjutkan ke kali Gowang.
Kanit Pidana Khusus Sar Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Puji Hartono menuturkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara berkaitan dengan dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya lantas menaikkan status kasus pencabulan ini ke penyidikan.
"Kita tingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan,"tutur dia mewakili Kanit PPA yang tengah melakukan diklat di Semarang, Senin (11/10/2021).
Ibnu menambahkan, dalam rangka penyidikan tersebut salah satunya adalah dengan cek lapangan lokasi berlangsungnya peristiwa pencabulan. Olah TKP tersebut tentu harus melibatkan para korban karena yang mengetahui adalah mereka.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Gunungkidul Tambah 2 Orang, Pasien Sembuh 20 Orang
Guru Ngaji Urung Ditetapkan Tersangka
Menurut Ibnu, meskipun sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan namun sampai saat ini pihaknya belum menetapkan G sebagai tersangka. Pihaknya masih harus melakukan pengumpulan data yang lebih banyak lagi baik dari keterangan saksi dan juga pelaku.
"Kami belum tetapkan tersangka. Kami kaji dulu nanti,"papar dia di sela cek TKP.
Namun ketika ditanya posisi G, guru ngaji yang berstatus ASN tersebut, Ibnu tidak secara gamblang menjawab apakah masih ditahan di Mapolsek Wonosari atau di Polres Gunungkidul atau sudah diperbolehkan pulang. Hanya saja Ibnu menandaskan karena belum ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya belum berani melakukan penahanan.
Salah satu korban yang berumur 20 tahun mengaku lega, proses hukum pencabulan terhadap dirinya oleh oknum guru mengaji tersebut terus berlanjut. Ia berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menggunakan kedok agama sebagai tameng berbuat cabul.
"Alhamdulillah lega kasusnya berlanjut,"tandasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Digeruduk Warga, Guru Ngaji Terduga Aksi Pencabulan Diamankan di Polsek Wonosari
-
Warga Mulo Geruduk Rumah Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan, Minta Pergi dari Kampung
-
Guru Ngaji yang Lakukan Pelecehan Seksual Berkedok Ritual, Masih Berstatus PNS Aktif
-
Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli Gadis dan Ibu Rumah Tangga Peserta Pengajian
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa