Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:29 WIB
Guru Ngaji pelaku pencabulan di Gunungkidul (nomor 2 dari kiri) tengah dikerumuni warga setempat untuk dimintai pertanggungjawaban. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - G (35) oknum guru ngaji yang dituduh melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa perempuan di Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari dijemput oleh petugas kepolisian, Selasa (5/10/2021) malam usai rumah tinggalnya di Padukuhan Karangasem Kalurahan Mulo.

Hingga Rabu (6/10/2021) siang, G masih berada di Mapolsek Wonosari Gunungkidul. Untuk status hukumnya masih menunggu tindak lanjut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.

Kapolsek Wonosari AKBP Mugiman mengakui jika Selasa (5/10/2021) malam pihaknya memang melakukan penjemputan G di rumahnya menggunakan mobil patroli yang mereka miliki. Penjemputan tersebut dalam rangka mengamankan G dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami amankan karena warga memang menggeruduk rumah kediaman G bersama keluarganya,"ujar dia Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Sat Pol PP di Gunungkidul yang Langgar Prokes Saat Gelar Hajatan Terancam Sanksi

Meski dituding sebagai pelaku pencabulan, namun ia menandaskan jika peristiwa Selasa malam bukan aksi penangkapan namun lebih mengamankan yang bersangkutan. Karena malam itu ratusan warga mendatangi rumah kediaman dari G.

Di samping itu, sebelum ratusan warga mendatang kediaman G, yang bersangkutan ternyata sudah meminta perlindungan kepada Polsek Wonosari. G khawatir akan ada aksi anarkis yang menimpanya atas kasus yang tengah membelitnya.

"Permintaan tersebut disampaikan secara lisan kepada ketua RT tempatnya tinggal dan diteruskan ke Mapolsek Wonosari,"ungkap dia.

Mugiman menambahkan, kasus dugaan pencabulan tersebut sebenarnya sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. G berada di Mapolsek Wonosari sebagai titipan dari Polres Gunungkidul.

Hari ini, lanjutnya, Polres Gunungkidul telah melakukan gelar perkara. Dan untuk status G saat ini, Mugiman tidak mengetahuinya secara pasti. Karena yang berhak menetapkan status G apakah tersangka ataupun saksi adalah Polres Gunungkidul.

Baca Juga: Viral Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Prokes, Timbulkan Kerumunan Saat Gelar Hajatan

"Kasus ini sudah ditangani Polres. Dan hari ini gelar perkara,"terangnya.

Salah seorang keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kasus pencabulan tersebut telah mereka laporkan ke Polres Gunungkidul tanggal 25 September 2021 yang lalu. Dan sebelum mereka melaporkan aksi bejat tersebut, korban didampingi oleh pengacara sudah melakukan konsultasi ke Mapolres tanggal 17 September.

"Dan 3 hari lalu, korban sudah menjalani visum,"ujar dia.

Kontributor : Julianto

Load More