SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menetapkan G (42) oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat yang media ini terima beberapa hari lalu.
Surat dengan nomor SPDP/39/X/2021/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2021 ini menetapkan peningkatan kasus dugaan pencabulan terhadap 2 gadis di Kelurahan Mulo dari penyidikan menjadi penyelidikan. Dan G merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menyatakan, saat ini polisi tengah melakukan penyidikan intensif dengan cek TKP dan memeriksa para saksi termasuk juga dua orang korban. Polisi akhirnya menetapkan G (42) oknum guru ngaji warga Padukuhan Karangasem RT 009/006 sebagai tersangka.
"Penetapan status G menjadi tersangka, sudah resmi per tanggal 14 Oktober kemarin," terang Suryanto, Senin(18/10/2021).
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Suryanto menambahkan, Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul telah memeriksa setidaknya 6 saksi. Dan dari gelar perkara yang telah mereka lakukan, kasus ini layak dinaikkan statusnya dengan G sebagai tersangka.
Terpisah, salah seorang korban yaitu gadis berumur 20 tahun mengaku senang dengan dilanjutkannya proses hukum terhadap pelaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga oknum guru ngaji dan telah mencabulinya. Karena selama ini dirinya merasa was-was dengan proses hukum yang cukup lama.
"Bersyukur akhirnya jadi tersangka. Meresahkan soalnya, korban tidak hanya saya,"ujar gadis yang dicabuli pertengahan bulan puasa lalu.
Meski sempat dijemput petugas kepolisian karena warga menggeruduk kediamannya, namun oknum guru ngaji yang diduga pelaku pencabulan tersebut ternyata masih di rumah kediamannya. Warga heran mengapa yang bersangkutan belum juga ditahan oleh Polisi meskipun sudah tersangka.
"Sampai sekarang kok masih di rumah, belum ditahan,"ujar warga Karangasem Sulistyono.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak, ASN Luwu Timur Polisikan Mantan Istri dan Situs Web
Sudah ditahan
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menegaskan setelah menetapkan guru ngaji sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah kami periksa, kami memutuskan hari ini pelaku sudah kami tahan," ujarnya.
Di unit PPA Polres Gunungkidul nampak G tengah menjalani pemeriksaan ditemani pengacara. Terlihat juga istri tersangka berada di kantor unit PPA namun di luar ruang pemeriksaan. Sesekali istri tersangka berada di teras Unit PPA sembari menatap telepon genggam.
Dalam pemeriksaan sementara, dua korban G yang masing-masing berumur 18 dan 20 tahun adalah murid mengaji G dan satu orang korban merupakan rekan sesama pengajar mengaji. Keduanya sama-sama warga Kalurahan Mulo.
"Kedua korban bisa dikatakan dewasa. Tetapi bukan dewasa banget,"ujar Riyan.
Riyan menambahkan, dalam pemeriksaan sementara G telah melakukan tindakan pencabulan dan juga persetubuhan. Kepada muridnya G telah melakukan pencabulan sementara kepada sesama pengajar mengaji G telah mencabuli serta melakukan persetubuhan.
Karena melakukan pencabulan dan persetubuhan maka pelaku akan dijerat pasal 286 Junto 294 pasal 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
-
Foto: Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan hingga 3 Hakim
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Punya Jejak Cemerlang, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Jadi Ketum PERBANAS 20242028
-
Wabup Bantul Ingatkan Jangan jadi Korban, Ini Cara Tepat Selamat dari Ombak di Pantai
-
Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi
-
Pemkab segera Luncurkan Program Pemberdayaan Difabel, Anggota Dewan Sleman Harapkan Hal Ini
-
Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?