SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan anjing di Kulon Progo dengan terdakwa Suradi (48) divonis hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Terdakwa memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
"Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan," ujar Ayun dalam sidang perkara penyelundupan hewan serta pembacaan putusan di PN Wates seperti dikutip dari HarianJogja.com, Senin (18/10/2021).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta. JPU masih berupaya untuk mempertimbangkan putusan dari majelis hakim.
Majelis hakim sidang penyeludupan hewan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempertimbangkan maupun mempelajari keputusan tersebut selama kurun waktu 7 hari terhitung sejak Senin (18/10/2021). Kemudian, JPU diminta untuk menentukan sikap dalam agenda sidang berikutnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty menyatakan setelah persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.
"Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Rinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk," terang Edy.
Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Wates pada Senin (13/9/2021) lalu. Agenda persidangan yang melibatkan terdakwa Suradi sejak awal hingga Senin (18/10/2021) dilangsungkan secara daring untuk menghindari penularan Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Inventarisasi 100 Ribu Warga yang Belum Dapatkan Vaksin Covid-19
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana sebelumnya mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulon Progo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry beberapa waktu lalu.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pikap bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.
Petugas memeriksa terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10