SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan anjing di Kulon Progo dengan terdakwa Suradi (48) divonis hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Terdakwa memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
"Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan," ujar Ayun dalam sidang perkara penyelundupan hewan serta pembacaan putusan di PN Wates seperti dikutip dari HarianJogja.com, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Inventarisasi 100 Ribu Warga yang Belum Dapatkan Vaksin Covid-19
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta. JPU masih berupaya untuk mempertimbangkan putusan dari majelis hakim.
Majelis hakim sidang penyeludupan hewan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempertimbangkan maupun mempelajari keputusan tersebut selama kurun waktu 7 hari terhitung sejak Senin (18/10/2021). Kemudian, JPU diminta untuk menentukan sikap dalam agenda sidang berikutnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty menyatakan setelah persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.
"Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Rinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk," terang Edy.
Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Wates pada Senin (13/9/2021) lalu. Agenda persidangan yang melibatkan terdakwa Suradi sejak awal hingga Senin (18/10/2021) dilangsungkan secara daring untuk menghindari penularan Covid-19.
Baca Juga: HUT ke-70 Kulon Progo, Momentum Kebangkitan di Masa Pandemi Covid-19
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana sebelumnya mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulon Progo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Berita Terkait
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
-
Program "Ayo Belajar Ekspor" Kulon Progo Arahkan Pelaku IKM Luaskan Perdagangan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan