Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," ungkapnya, dalam surat itu, Selasa (19/10/2021).

Selain di mal, pengunjung berusia kurang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Namun kapasitas bioskop belum bisa diisi 100%, melainkan maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Selain di mal dan bioskop, anak berusia kadang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sama seperti aturan di bioskop, anak berusia kurang dari 12 tahun juga harus didampingi orang tua.

Baca Juga: PPKM Sudah Turun Level, Pemkot Yogyakarta Masih Pikir-pikir Buka Seluruh Destinasi Wisata

Aturan lain yang ikut disesuaikan bagi anak di bawah 12 tahun yakni dalam bidang perhotelan non penangan karantina Covid-19.

Pengunjung berusia kurang dari 12 tahun harus menunjukan negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Sementara untuk kegiatan usaha supermarket, hypermarket, toko berjejaring, pasar rakyat, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari masih dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Hanya saja, kini kapasitas pengunjung sudah mengalami peningkatan, yakni bisa dikunjungi 75% kapasitas normal. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

Load More