Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:14 WIB
Teguh menunjukkan Pas Kecil sebagai tanda bukti kepemilikan perahu, Selasa (19/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Penantian para nelayan di Pantai Selatan, Kabupaten Bantul untuk mempunyai tanda bukti kepemilikan terjawab sudah. Sebab, nelayan yang sudah melaut lebih dari 20 tahun baru mendapat tanda bukti itu pada hari ini. 

"Sejak tahun 1999 sampai sekarang akhirnya bisa punya surat tanda kepemilikan perahu atau disebut Pas Kecil," ujar seorang nelayan Teguh asal Padukuhan Bungkus, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. 

Teguh bersyukur atas pemberian Pas Kecil ini. Terlebih untuk penguatan modal bisa dijadikan jaminan di bank. 

"Seandainya butuh modal untuk membeli perlengkapan untuk melaut seperti mesin dan jaring," ucapnya. 

Baca Juga: Pekan Paralympic Nasional XVI, Bantul Kirim Atlet Terbanyak Wakili DIY

Selama ini, jika nelayan butuh modal dan ingin meminjam uang ke bank terkendala soal jaminan. Sehingga dengan adanya tanda bukti itu bisa mendongkrak perekonomian para nelayan.

"Mudah-mudahan bisa meningkatkan taraf hidup saya. Saya mengajukannya sejak tahun lalu diberi sekarang, sebelumnya tidak punya jadi susah untuk dapat pinjaman dari bank," terang dia. 

Menurut Teguh, surat ini sangat penting karena ke depannya akan dibuatkan UU. Memang sampai saat ini belum ada razia. 

"Tapi ke depan akan dibuat UU. Sehingga semua perahu di bawah tonase tujuh ton harus punya pas kecil," ujar pria yang punya kapal ukuran 9,50x1,05x0,50 itu. 

Sebelumnya, sebanyak 41 nelayan di Kabupaten Bantul mendapat Pas Kecil. 

Baca Juga: PPKM DIY Turun Level 2, Pantai Selatan di Bantul Boleh Beroperasi Lagi

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Bantul Yus Warseno menjelaskan, nelayan-nelayan tersebut berasal dari Kapanewon Kretek, Sanden, dan Srandakan. Sejatinya ada 97 perahu yang diusulkan untuk memperoleh Pas Kecil. 

"Sebenarnya ada 97 perahu yang kami usulkan ke Pemda DIY untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. Surat Pas Kecil yang turun baru 41," ungkapnya. 

Selain sebagai bukti kepemilikan kapal yang sah, sertifikat itu juga dapat dijadikan agunan untuk meminjam uang di bank. Sebab, selama ini nelayan kesulitan jika ingin meminjam uang ke bank karena tidak ada yang dijadikan jaminan.   

"Tanda bukti itu bisa untuk dijadikan agunan ke bank-bank yang bisa diakses. Dulu kan mau cari modal susah, butuh jaminan," tuturnya. 

Ia menyebut, Pas Kecil juga berguna apabila saat sedang melaut, nelayan menemui sebuah kendala. Mereka dapat menunjukkan Pas Kecil tersebut.  

Load More