Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:08 WIB
Gunung Merapi mengeluarkan Awan panas guguran pada Jumat (20/8/2021). - (SuaraJogja.id/HO-BPPTKG)

Sementara dibandingkan dengan periode pengamatan terbaru atau tepatnya pada Rabu (20/10/2021) pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB tidak tercatat aktivitas yang begitu signifikan.

Awan panas yang sebelumnya muncul kali ini tidak tercatat. Begitu juga dengan guguran lava yang tidak teramati kembali.

Dalam periode pengamatan enam jam tersebut hanya ada aktivitas kegempaan yang masih terjadi. Dominasi kegempaan yakni berasal dari kegempaan guguran sebanyak 67 kali, hybrid atau fase banyak sejumlah 8 kali, hembusan dan tektonik jauh masing-masing 1 kali.

Hanik menambahkan potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro. Lalu sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.

Baca Juga: Muncul 22 Kali Guguran Lava dalam 30 Jam di Gunung Merapi, Jarak Terjauh 1,8 Kilometer

Sedangkan untuk kemungkinan jika terjadi lontaran material vulkanik saat terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.

"Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya," imbuhnya.

Masyarakat juga diminta agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.

Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.

Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.

Baca Juga: Tempat Wisata Jogja Paling Populer Wajib Masuk Daftar Kunjungan ke Yogyakarta

Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.

Load More