Keputusan rapat paripurna PPKI sejatinya sangat krusial lantaran Konvensi Montevideo (1933) menyebutkan syarat minimal eligibilitas untuk diakuinya sebuah negara disandarkan pada dua unsur. Pertama, unsur deklaratif, yakni adanya pengakuan dari negara lain, dan kedua, unsur konstitutif, sebagai anasir pokok yang meliputi adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Pada 17 Agustus 1945, menurut fakta (ipso facto) Indonesia memang menyatakan merdeka sebagai sebuah negara. Namun, terkait pemerintahan yang berdaulat, dan wilayah, secara yuridis (ipso jure) sesungguhnya baru sah dimiliki dan diakui pada 18 Agustus 1945 melalui rapat paripurna PPKI yang menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden, juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, pemberlakuannya ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan RI sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusinya sendiri.
Setelah RIS dibubarkan dan diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi RI pada 5 Juli 1959, seiring dengan berlakunya dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Selepas Reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002.
Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang sifatnya fundamental sehingga memiliki kedudukan yang tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Hal tersebut karena pembukaan mengandung, yakni jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian ketika terbentuknya negara Republik Indonesia, memuat semua tujuan dan dasar negara Pancasila, dan menjadi pedoman dalam pembuatan Pasal-Pasal UUD 1945.
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna Alinea 1 sebagai berikut.
- Pernyataan objektif Indonesia penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
- Pernyataan subjektif Indonesia, yakni aspirasi bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
- Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam segala bentuk.
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tag
Berita Terkait
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
-
Heboh Video 'Presiden Masa Depan' Dicurigai Buatan AI, Kreator Tak Terima Beberkan Bukti
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh