Keputusan rapat paripurna PPKI sejatinya sangat krusial lantaran Konvensi Montevideo (1933) menyebutkan syarat minimal eligibilitas untuk diakuinya sebuah negara disandarkan pada dua unsur. Pertama, unsur deklaratif, yakni adanya pengakuan dari negara lain, dan kedua, unsur konstitutif, sebagai anasir pokok yang meliputi adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Pada 17 Agustus 1945, menurut fakta (ipso facto) Indonesia memang menyatakan merdeka sebagai sebuah negara. Namun, terkait pemerintahan yang berdaulat, dan wilayah, secara yuridis (ipso jure) sesungguhnya baru sah dimiliki dan diakui pada 18 Agustus 1945 melalui rapat paripurna PPKI yang menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden, juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, pemberlakuannya ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan RI sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusinya sendiri.
Setelah RIS dibubarkan dan diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi RI pada 5 Juli 1959, seiring dengan berlakunya dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Selepas Reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002.
Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang sifatnya fundamental sehingga memiliki kedudukan yang tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Hal tersebut karena pembukaan mengandung, yakni jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian ketika terbentuknya negara Republik Indonesia, memuat semua tujuan dan dasar negara Pancasila, dan menjadi pedoman dalam pembuatan Pasal-Pasal UUD 1945.
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna Alinea 1 sebagai berikut.
- Pernyataan objektif Indonesia penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
- Pernyataan subjektif Indonesia, yakni aspirasi bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
- Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam segala bentuk.
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tag
Berita Terkait
-
Gita Wirjawan Maknai Ulang Pasal 33 UUD 1945: Tak Cukup SDA, Fokus Juga ke SDM
-
Dibuang ke Tempat Sampah, Naskah Autentik Proklamasi Bung Karno Baru Kembali Setelah 46 Tahun
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta
-
Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais