Maknanya berikut ini.
- Mengungkapkan cita-cita bangsa Indonesia, yakni Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
- Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari perjuangan bangsa melawan penjajahan.
- Pemanfaatan momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea 3
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 3.
- Motivasi spiritual yang luhur, Kemerdekaan merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Keinginan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara material dan spiritual, juga dunia dan akhirat.
- Pengukuhan pernyataan Proklamasi.
Alinea 4
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Menegaskan tujuan dan prinsip Indonesia untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Bangsa Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
- Negara Indonesia berbentuk Republik dan berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
- Negara Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila
- Kemerdekaan Indonesia disusun dalam UUD 1945.
Kontributor : Titi Sabanada
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Tag
Berita Terkait
-
Puan Maharani Dapat Penghargaan Tertinggi di Indonesia saat DPR RI Didemo Rakyat, Punya Jasa Apa?
-
HUT RI ke-80: Bukan Hanya Upacara, Ini Deretan Momen Tak Terduga yang Hebohkan Istana
-
Bancakan Pitulasan: Tradisi Unik Ramaikan HUT RI yang Menyatukan Perbedaan
-
Video Mapping Air Mancur Bundaran HI Meriahkan HUT RI ke-80
-
Kado Terbaik HUT RI ke-80: 3 Pembalap Honda Bikin Merah Putih Berkibar di Podium Dunia
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
Terkini
-
Catat! Ring Road Utara Macet Malam Ini, Contraflow Berlaku untuk Proyek Tol Jogja-Solo
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran