Maknanya berikut ini.
- Mengungkapkan cita-cita bangsa Indonesia, yakni Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
- Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari perjuangan bangsa melawan penjajahan.
- Pemanfaatan momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea 3
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 3.
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
- Motivasi spiritual yang luhur, Kemerdekaan merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Keinginan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara material dan spiritual, juga dunia dan akhirat.
- Pengukuhan pernyataan Proklamasi.
Alinea 4
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Menegaskan tujuan dan prinsip Indonesia untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Bangsa Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
- Negara Indonesia berbentuk Republik dan berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
- Negara Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila
- Kemerdekaan Indonesia disusun dalam UUD 1945.
Kontributor : Titi Sabanada
Baca Juga: Daftar Anggota Panitia Sembilan, di Balik Perumus Dasar Negara untuk UUD 1945
Berita Terkait
-
Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru
-
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
-
Apresiasi Kinerja Mentan - Wamentan, Presiden Prabowo: Punya Tim Pertanian Hebat
-
Prabowo Kembali Pimpin Gerindra, Sampaikan Pesan Penting Ini Untuk Kader
-
RESMI! Republik Indonesia Berterima Kasih ke Shin Tae-yong
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!
-
Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA