Aiptu Tomi Astanto menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang keenam kasus sate beracun di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (21/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan tersangka Nani mendapat ide memberikan racun sianida dari temannya berinisial R. Sosok berinisial R tersebut adalah pelanggan salon tempat Nani bekerja.
Selama ini tersangka Nani dan R berteman baik. Tersangka pun sering bercerita tentang berbagai masalah pada R.
"Termasuk sakit hati R kepada Tomi, yang sama-sama pelanggan salon tersebut," ujar Ngadi.
Pria berinisial R tersebut sebenarnya menaruh hati kepada Nani. Meski begitu, cintanya bertepuk sebelah tangan karena Nani mencintai Tomi.
"Sosok R tersebut kemudian memberi saran ke Nani supaya mengirimkan makanan yang sudah dibubuhi racun melalui ojek online," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Melihat Wajah Baru Kotabaru: Kawasan Elit Kolonial Disulap Jadi Destinasi Wisata Andalan Yogyakarta
-
Layanan BRI Lewat AgenBRILink Podomoro Jaya Kian Diminati, Berikan Dukungan Bagi Petani
-
Kado Pahit HUT RI? Payment ID Ancam Kemerdekaan Privasi, Semua Transaksi Terhubung NIK
-
Mural One Piece Dihapus, Pemuda Sleman Lawan dengan Pesan Menohok: Kebenaran Akan Terus Hidup!
-
Investasi Bodong hingga Rp9,9 Miliar Terbongkar: WN Korea Dideportasi dari Yogyakarta!