Aiptu Tomi Astanto menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang keenam kasus sate beracun di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (21/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan tersangka Nani mendapat ide memberikan racun sianida dari temannya berinisial R. Sosok berinisial R tersebut adalah pelanggan salon tempat Nani bekerja.
Selama ini tersangka Nani dan R berteman baik. Tersangka pun sering bercerita tentang berbagai masalah pada R.
"Termasuk sakit hati R kepada Tomi, yang sama-sama pelanggan salon tersebut," ujar Ngadi.
Pria berinisial R tersebut sebenarnya menaruh hati kepada Nani. Meski begitu, cintanya bertepuk sebelah tangan karena Nani mencintai Tomi.
"Sosok R tersebut kemudian memberi saran ke Nani supaya mengirimkan makanan yang sudah dibubuhi racun melalui ojek online," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK