Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:26 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Jogja Aiptu Tomi Astanto menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di PN Bantul, Kamis (21/10/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sidang keenam kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilia Nurjaman (25) kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (21/10/2021) pukul 21.00 WIB. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan sebanyak tiga orang, salah satunya Aiptu Tomi Astanto.

Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja. Diketahui sate beracun itu ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto, yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Mereka bertemu di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja.

Namun, saat itu Aiptu Tomi sedang tidak berada di rumah. Yang ada di rumah adalah istrinya yaitu Shinta Resmi. Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman.

Lantas, singkat cerita sate tersebut dimakan dia bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa. Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Tim Penasehat Terdakwa akan Hadirkan 5 Saksi

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Gatot Raharjo, saksi Aiptu Tomi Astanto mengaku kali pertama kenal dengan terdakwa pada 2015. Mereka kenal di Hotel Jogja Inn.

"Saya pertama kali kenal dengan Nani di sana karena biasanya sama teman-teman kumpul di situ," katanya.

Dia mengatakan, saat itu status mereka hanya sebagai teman. Tomi menegaskan bahwa tidak ada hubungan apa-apa di antara mereka berdua.

Anggota Satreskrim Polresta Jogja Aiptu Tomi Astanto menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di PN Bantul, Kamis (21/10/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Seiring berjalannya waktu mereka semakin akrab. Lalu tepatnya pada awal 2017 mereka mulai menjalin hubungan asmara.

"Kami mulai pacaran sejak Januari sampai September 2017. Kami sering jalan bareng untuk makan," terangnya.

Baca Juga: Sidang Keempat Kasus Sate Beracun: Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nani

Namun, pada September 2017 Aiptu Tomy Astanto justru menikah dengan perempuan lain, bukan dengan terdakwa.
Meski demikian, Nani pernah mempertanyakan kelanjutan hubungan mereka pada Agustus 2017.

Setelah menikah, menurutnya, dia masih berkomunikasi dengan Nani namun tidak intens.

"Setelah menikah kami enggak ada hubungan lagi, hanya berteman biasa. Memang masih komunikasi, kadang ketemu dan makan bersama," ujarnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah Aiptu Tomy pernah menyatakan untuk mengakhiri hubungannya, dia menyebut tidak pernah ada pernyataan secara langsung.

"Sebenarnya saya tidak pernah bilang putus dengan terdakwa secara langsung," katanya.

Mereka terakhir berkomunikasi pada Februari 2020. Setelah itu mereka sudah jarang bertemu. Dari situlah, Nani berupaya untuk bertemu dengan Aiptu Tomi.

"Sejak Februari 2020 itu, saya susah ditemui tapi dia mungkin masih suka dengan saya," katanya.

Dia tak menampik bila sikapnya itu membuat Nani jengkel dan emosi.
Terdakwa pun masih kerap menghubungi dirinya.

"Nani sering menghubungi saya tapi panggilannya selalu saya reject. Karena dia pasti mengajak untuk bertemu dan menganggap saya pacarnya," ungkapnya.

Diakuinya bahwa pada Januari 2021, terdakwa sempat menyampaikan kekesalannya perihal ajakannya untuk bertemu, tetapi tidak pernah bisa.

Seperti diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Load More