Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:26 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Jogja Aiptu Tomi Astanto menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di PN Bantul, Kamis (21/10/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Sejak Februari 2020 itu, saya susah ditemui tapi dia mungkin masih suka dengan saya," katanya.

Dia tak menampik bila sikapnya itu membuat Nani jengkel dan emosi.
Terdakwa pun masih kerap menghubungi dirinya.

"Nani sering menghubungi saya tapi panggilannya selalu saya reject. Karena dia pasti mengajak untuk bertemu dan menganggap saya pacarnya," ungkapnya.

Diakuinya bahwa pada Januari 2021, terdakwa sempat menyampaikan kekesalannya perihal ajakannya untuk bertemu, tetapi tidak pernah bisa.

Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Tim Penasehat Terdakwa akan Hadirkan 5 Saksi

Seperti diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Load More