SuaraJogja.id - Ratusan staf kalurahan se-Gunungkidul mendatangi gedung DPRD Gunungkidul. Massa yang tergabung dalam Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti) ini meminta ada kesetaraan antara staf dengan Pamong Kalurahan.
Mereka hadir sembari membawa poster berisi sindiran keputusan pemerintah terkait dengan status mereka dan juga tuntutan para staf kalurahan tersebut. Mereka hadir untuk mengawal jalannya sidang paripurna pandangan Fraksi tentang Raperda Pamong Kalurahan.
Orasi membahana di depan gedung DPRD Gunungkidul karena massa membawa toa. Ratusan polisi bersenjata lengkap dan polisi berpakaian preman mengawal kehadiran massa di gedung dewan. Sidang paripurnapun sempat tertunda meski hanya 30 menit.
Ketua Umum Pasti, Jumari mengatakan sejauh ini yang dituntut oleh rekan-rekannya adalah status, berkaitan dengan kesehjateraan tentunya mengikuti. Lantaran belum ada komunikasi kembali, maka Senin kemarin dilakukan audiensi kembali dengan wakil rakyat dalam aturan anyar itu. Dalam Permendagri nomor 84 yang diterapkan saat ini yang masuk dalam perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
Baca Juga: Digoyang Gempa, Warga Dekat Pantai Gunungkidul Sempat Berlari Ke Luar Rumah
"Tuntutan kami berkaitan dengan status. Hanya minta kejelasan saja status kami di pemerintahan desa itu apa," ungkap Jumari, Jumat (22/10/2021).
Tahun lalu, sebenarnya mereka sudah menyampaikan tuntutan ke pemerintah berkaitan dengan status staf Kalurahan. Dan pemerintah telah mengakomodir adanya kesetaraan staf kalurahan dengan Pamong Kalurahan. Sebagai kekuatan hukum sudah dicantumkan dalam peraturan bupati.
Kini mereka hadir ke gedung DPRD Gunungkidul yang memiliki agenda pembacaan pemandangan umum fraksi terkait dengan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Mereka berharap keseteraan tersebut diakomodir dalam Raperda yang akan disahkan nanti.
"Kami ingin nanti kesetaraan tersebut ada dalam Perda,"paparnya.
Sampai saat ini memang elum ada kejelasan mengenai status yang mereka sandang saat ini. Ada 400 an staf perangkat desa yang sekarang ini merasakan kebingungan atas status mereka.
Baca Juga: Antisipasi Kepadatan di Objek Wisata, Pemkab Gunungkidul Berlakukan Penyekatan di 3 Lokasi
Kegalauan atas status tersebut wajar dirasakan, mengingat beban pekerjaan yang mereka lakukan juga besar namun tidak ada pengakuan di struktur pemerintahan desa. Mereka lebih meminta kejelasan status yang disandang sekarang ini.
Berita Terkait
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
3 Gempa Berkekuatan Lebih dari Magnitudo 5 Guncang Indonesia Kurang dari Sehari
-
Kenali Ciri-Ciri Rip Current, Arus Kuat Pantai Drini yang Seret Belasan Siswa SMP Mojokerto
-
Daftar Nama Korban Siswa SMP 7 Mojokerto yang Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada