SuaraJogja.id - Bus pariwisata yang akan masuk ke Kota Jogja harus melalui proses screening di Terminal Giwangan per Sabtu (23/10/2021). Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona lantaran wisata di DIY sudah kembali dibuka.
Pantauan SuaraJogja.id di Terminal Giwangan, bus-bus yang akan masuk ke Kota Jogja diperiksa kelengkapannya, seperti tanda sudah divaksin Covid-19.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebutkan bahwa seluruh kendaraan angkutan wisata harus masuk ke dalam terminal. Karena itu, Pemkot Jogja memberlakukan one gate system.
"Kami menjalankan dengan pola one gate system. Nanti bus atau angkutan wisata baik yang besar, menengah, dan kecil wajib masuk ke Terminal Giwangan," paparnya pada Sabtu (23/10/2021).
Langkah pertama yang akan dilakukan saat pengecekan ialah, apakah semua penumpang sudah divaksin Covid-19. Kedua bus akan diberi tahu harus parkir di mana.
"Pengemudi busnya akan diberitahu tempat parkirnya. Sehingga dengan pola begini bus tidak akan kebingungan cari tempat parkir lagi, begitu masuk Jogja sudah tahu parkir dimana," ujar dia.
Ketiga, terkait dengan pola pengaturan arus lalu lintas. Agar kepadatan lalu lintas di Kota Pelajar ini bisa dikendalikan.
Jika dinyatakn lolos screening, setiap bus akan ditempeli sebuah stiker. Stiker tersebut berfungsi sebagai penunjuk parkir dan rutenya juga sudah diatur.
"Untuk tempat parkir busnya bisa di Ngabean atau Abu Bakar Ali. Tapi untuk bus menengah dan kecil tidak di sana, jadi tergantung tipe kendaraannya," katanya.
Baca Juga: Perpanjangan Sertifikat CHSE Harus Bayar Rp10 Juta, PHRI DIY Menyatakan Keberatan
Sementara bus yang tidak lolos screening diminta untuk putar balik.
"Kalau tidak lolos screening, tentunya enggak bisa masuk ke Kota Jogja," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho menjelaskan ada tiga jenis stiker yang akan ditempelkan. Stiker warna hijau untuk parkir di Abu Bakar Ali, warna merah di Taman Parkir Senopati dan kartu warna kuning ada di parkir Ngabean.
Setiap bus pariwisata hanya diberi waktu selama tiga jam parkir di lokasi-lokasi tersebut.
"Jadi hanya dibatasi tiga jam mereka parkir. Jika sudah melebihi batas itu, kami minta keluar dan segera berpindah," ujar dia.
Agus menambahkan kapasitas kantong parkir di tiga lokasi itu berjumlah 127. Rinciannya, 47 di Taman Parkir Senopati, sebanyak 50 slot di kantong parkir Abu Bakar Ali. Sementara Ngabean bisa menampung 30 slot parkir.
Berita Terkait
-
Perpanjangan Sertifikat CHSE Harus Bayar Rp10 Juta, PHRI DIY Menyatakan Keberatan
-
Malioboro Ramai Wisatawan, GKR Bendara: Belum Bisa Jadi Tolok Ukur Kebangkitan Pariwisata
-
Antisipasi Kepadatan di Objek Wisata, Pemkab Gunungkidul Berlakukan Penyekatan di 3 Lokasi
-
Wajib Masuk Giwangan, Bus Pariwisata Bakal Dapat Stiker untuk Diizinkan Parkir di Jogja
-
Spot Wisata Dekat Sungai Menjamur, SAR DIY: Rawan Terjadi Banjir
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana