Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menunjukkan stiker dan juga kartu tanda parkir saat konferensi pers di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta tidak mau kecolongan dengan bertambahnya kasus Covid-19 usai membuka tempat wisata menyusul penurunan PPKM level 2. Pengetatan dilakukan dengan menerapkan one gate system yang akan dilakukan Sabtu-Minggu (23-24/10/2021).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan bahwa setiap pelaku perjalanan dengan bus harus mengantongi stiker agar bisa masuk ke Kota Jogja.

"Jadi ada 3 kategori bus yang semuanya kami arahkan masuk ke Terminal Giwangan. Bus besar, sedang dan juga bus kecil atau biro travel itu. Nantinya mereka dapat stiker yang kami arahkan untuk menempati kantong parkir di Kota Jogja," jelas Agus usai konferensi pers di Ruang Sadewa, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menunjukkan stiker dan juga kartu tanda parkir saat konferensi pers di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Ia mengatakan agar mendapat stiker, penumpang bus harus sudah semua tervaksin. Jika tidak atau belum tervaksin, otomatis bus tidak akan mendapat stiker dan akan kesulitan mendapat tempat parkir.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Dr Wahidin Dilanjut, Pedagang Keluhkan Material yang Tutupi Jalan

"Kami pastikan jika bus ini tidak masuk ke Terminal Giwangan tidak akan mendapat stiker. Sehingga ketika dia masuk ke kantong parkir seperti Abu Bakar Ali, Senopati dan Taman Parkir Ngabean akan ditolak. Pengelola parkir sudah kami kumpulkan dan sepakat untuk disiplin seperti itu," katanya.

Selain stiker tiap bus juga akan mendapat kartu tanda parkir. Dimana hijau untuk parkir di Abu Bakar Ali, warna merah di Taman Parkir Senopati dan kartu warna kuning ada di parkir Ngabean.

Sesuai mekanisme yang pernah disampaikan Agus, tiap bus pariwisata hanya diberi waktu selama tiga jam parkir di lokasi-lokasi tersebut. Pihaknya tidak menampik bahwa bus memang bisa parkir di hotel atau di pusat belanja oleh-oleh, namun hal itu bukan menjadi ranah Pemkot.

"Jadi hanya dibatasi 3 jam mereka parkir. Jika sudah melebihi batas itu, kami minta keluar dan segera berpindah," ujar dia.

Agus menambahkan kapasitas kantong parkir di tiga lokasi itu berjumlah 127. Rinciannya, 47 di Taman Parkir Senopati, sebanyak 50 slot di kantong parkir Abu Bakar Ali. Sementara Ngabean bisa menampung 30 slot parkir.

Baca Juga: PPKM Sudah Turun Level, Pemkot Yogyakarta Masih Pikir-pikir Buka Seluruh Destinasi Wisata

Untuk memantau dan mengawasi penerapan parkir bus itu, Dishub akan mengintegrasikan dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Sehingga ketika bus sudah mendapat stiker dan mendapat lokasi parkir, di aplikasi itu akan mengarahkan pengemudi masuk ke tempat parkir.

Load More