SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang calon lurah yang akan maju Pemilihan Lurah (Pilur) 2021 Kabupaten Sleman resmi dinyatakan gagal ikut kontestasi.
Hal itu buntut turunnya keputusan Mahkamah Konstitusi, yang tidak membolehkan Pilur diikuti calon yang sudah pernah menjabat sebagai lurah selama tiga periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Akibat, berlakunya keputusan MK tersebut ada dua kalurahan yang harus menunda pelaksanaan Pilur, yakni kalurahan Sumberarum (Kapanewon Moyudan) dan Selomartani (Kapanewon Kalasan).
Pasalnya, Pilur di dua kalurahan itu hanya diikuti dua orang calon, sehingga dua kalurahan ini akan menggelar Pilur gelombang ke-2.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menuturkan dalam waktu dekat tetap akan dibuka kembali pelaksanaan Pilur bagi dua kalurahan tersebut. Nantinya pelaksanaan Pilur lanjutan itu akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya ini nanti gini, dua pilur itu tetap dilaksanakan nanti dengan gelombang baru. Sesuai dengan tentunya tahap-tahapan yang berlaku," kata Kustini kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).
Kustini memastikan pelaksanaan Pilur bagi dua kalurahan tersebut tetap akan diselenggarakan pada tahun ini. Walaupun memang pelantikan bagi lurah yang terpilih di dua tempat itu tidak akan bersamaan dengan 33 kelurahan lainnya yang sudah lebih dahulu.
"Jadi harus selesai pada 2021 ini. Pelantikan tapi memang tidak sama untuk nantinya yang dua (kalurahan) ini. Arahan dari Menteri memang harus ada di tahun ini," ungkapnya.
Nantinya, kata Kustini, pelaksanaan Pilur bagi dua kalurahan tersebut akan tetap sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Mulai dari awal pendaftaran calon kembali hingga pelaksanaan pemilihan.
Namun Kustini memang belum menyebut secara pasti terkait dengan waktu pelaksanaan Pilur gelombang dua tersebut.
Baca Juga: Gerak Cepat, Bupati Sleman Pastikan Temuan Kasus Covid-19 di Sekolah Sudah Ditangani
"Tahun ini dua kali tahapan pilur yang kemarin sudah kan. Nah yang kemarin dua ini yang calonnya hanya satu itu diadakan kembali, walaupun dia sudah daftar diulangi kembali. Ketentuannya memang seperti itu," terangnya.
Disinggung mengenai dengan adanya salah satu calon lurah yang tidak memenuhi syarat administrasi tapi tetap disahkan, Kustini menyatakan bahwa Pemkab Sleman sudah hanya menerima bersih laporan terkait para calon lurah itu. Laporan itu sendiri dibuat oleh panitia kelurahan masing-masing.
"Jadi Kabupaten sudah nompo resik, jadi itu panitia kelurahan itu sendiri. Kita proses tetap berjalan, kalau memang ada keluhan itu ya nanti biar proses hukum yang berjalan sendiri kalau ada gugatan. Kalau enggak ya enggak, soalnya itu udah selesai. Nanti kalau kita melihat itu lagi balik nol lagi, ngga selesai-selesai, hukum telah ditetapkan dan tetap berjalan. Walaupun memang ngga tau keadaan sebenarnya. Tahapan tetap dilakukan," paparnya.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman Budiharjo menuturkan pada prinsipnya, hari pemungutan suara Pilur gelombang ke-2 nanti akan segera ditetapkan oleh Bupati, sekaligus pelantikan akan dilaksanakan 2021.
Dengan demikian melihat kondisi saat ini, maka pada 31 Oktober 2021 akan diselenggarakan Pilur untuk 33 kalurahan. Sedangkan Pilur untuk Sumberarum dan Selomartani, dilaksanakan di waktu berikutnya.
Pihaknya masih belum mengetahui secara pasti tanggal pelaksanaan pemilihan, dikarenakan Pilur gelombang ke-2 membutuhkan waktu untuk membuka pendaftaran calon baru.
Sementara itu, tahapan Pilur sudah sampai pada jadwal terakhir pengundian nomor urut calon lurah. Seluruh panitia di kalurahan sudah mengundi nomor untuk Pilur wilayah masing-masing.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan kampanye pada 25 , 26, 27 Oktober 2021 kampanye. Kemudian 28, 29, 30 Oktober 2021 memasuki masa tenang, disusul pemungutan suara pada 31 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Gerak Cepat, Bupati Sleman Pastikan Temuan Kasus Covid-19 di Sekolah Sudah Ditangani
-
Ratusan Staf Kalurahan Geruduk DPRD Gunungkidul Minta Kesetaraan Status dengan Pamong
-
Tujuh Calon Lurah di Sleman Dipastikan Gagal Mengikuti Kontestasi Pilur 2021
-
Bupati Sleman Pascapenggerebekan Kantor Pinjol Ilegal: Jangan Gampang Tergiur
-
Kalurahan-Kalurahan di Bantul Bisa Dapat Dana Insentif Ratusan Juta, Ini Syaratnya
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!