SuaraJogja.id - Sedikitnya dua unit bus pariwisata yang masuk ke Kabupaten Sleman diminta kembali ke asal atau putar balik arah kendaraan, dalam operasi penyekatan ganjil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan, dua bus pariwisata itu kedapatan memasuki Sleman tanpa memenuhi syarat kunjungan masuk di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.
Arip menjelaskan, di masa sekarang pihaknya dan sejumlah instansi lain gabungan telah memperluas area penyekatan lalu-lintas ganjil genap saat akhir pekan di Kabupaten Sleman.
"Selain dilakukan di objek pariwisata, penyekatan kami lakukan di Terminal Jombor," kata dia, Senin (25/10/2021)
Pemeriksaan di terminal Jombor dilakukan bagi bus yang memasuki Sleman dan berasal dari luar daerah.
Dalam operasi penyekatan ganjil genap ini, petugas gabungan memeriksa sejumlah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara, kru serta penumpang bus.
"Aplikasi PeduliLindungi, bukti vaksinasi, kapasitas penumpang di bus serta penerapan protokol kesehatan di bus," tutur eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman ini.
Ia menegaskan, bila mereka tak memenuhi syarat yang telah ditetapkan atau tidak membawa dokumen yang telah disebutkan tadi, maka bus diminta untuk putar balik.
Pada Sabtu (23/10/2021) pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB di Terminal Jombor, ada dua bus pariwisata yang diputarbalik. Karena kendaraan tidak menempelkan stiker bukti bahwa bus menerapkan perjalanan dengan prokes.
Baca Juga: Oknum PNS Pemkab Sleman Diduga Jual Aset Daerah Ratusan Juta, Saat Ini Masih Berdinas
"Keterisian penumpang 90 persen," ujarnya.
Sementara itu, di masa pemeriksaan tersebut sebanyak tujuh bus diizinkan untuk melanjutkan perjalanan, karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Di titik penyekatan ganjil-genap jalur menuju objek wisata Keraton Ratu Baka dan Tebing Breksi, Minggu (24/10/2021), ada sebanyak 26 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua yang terpaksa harus putar balik.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Cerita Kernet Bus Pariwisata Luar Jogja, 2 Tahun PO Bus Vakum Beralih Jadi Reseller
-
Hindari Simpul Pemeriksaan Vaksinasi, Bus Pariwisata Kucing-kucingan Masuk ke DIY
-
Jika Tak Lolos Screening, Bus Pariwisata yang Akan Masuk Kota Jogja Diminta Putar Balik
-
Wajib Masuk Giwangan, Bus Pariwisata Bakal Dapat Stiker untuk Diizinkan Parkir di Jogja
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat