Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 25 Oktober 2021 | 19:29 WIB
Suasana Terminal Jombor jelang nataru yang masih sepi, Minggu (13/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sedikitnya dua unit bus pariwisata yang masuk ke Kabupaten Sleman diminta kembali ke asal atau putar balik arah kendaraan, dalam operasi penyekatan ganjil-genap. 

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan, dua bus pariwisata itu kedapatan memasuki Sleman tanpa memenuhi syarat kunjungan masuk di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. 

Arip menjelaskan, di masa sekarang pihaknya dan sejumlah instansi lain gabungan telah memperluas area penyekatan lalu-lintas ganjil genap saat akhir pekan di Kabupaten Sleman.

"Selain dilakukan di objek pariwisata, penyekatan kami lakukan di Terminal Jombor," kata dia, Senin (25/10/2021) 

Baca Juga: Oknum PNS Pemkab Sleman Diduga Jual Aset Daerah Ratusan Juta, Saat Ini Masih Berdinas

Pemeriksaan di terminal Jombor dilakukan bagi bus yang memasuki Sleman dan berasal dari luar daerah. 

Dalam operasi penyekatan ganjil genap ini, petugas gabungan memeriksa sejumlah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara, kru serta penumpang bus.

"Aplikasi PeduliLindungi, bukti vaksinasi, kapasitas penumpang di bus serta penerapan protokol kesehatan di bus," tutur eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman ini.

Ia menegaskan, bila mereka tak memenuhi syarat yang telah ditetapkan atau tidak membawa dokumen yang telah disebutkan tadi, maka bus diminta untuk putar balik. 

Pada Sabtu (23/10/2021) pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB di Terminal Jombor, ada dua bus pariwisata yang diputarbalik. Karena kendaraan tidak menempelkan stiker bukti bahwa bus menerapkan perjalanan dengan prokes. 

Baca Juga: Percantik Pedestrian dan Lapangan Upacara, Pemkab Sleman Gelontorkan Sekitar Rp1,7 Miliar

"Keterisian penumpang 90 persen," ujarnya. 

Sementara itu, di masa pemeriksaan tersebut sebanyak tujuh bus diizinkan untuk melanjutkan perjalanan, karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Di titik penyekatan ganjil-genap jalur menuju objek wisata Keraton Ratu Baka dan Tebing Breksi, Minggu (24/10/2021), ada sebanyak 26 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua yang terpaksa harus putar balik.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More