SuaraJogja.id - Penerbitan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu poinnya melarang aktivitas menyampaikan pendapat di kawasan yang masuk objek vital nasional terus mendapat sorotan. Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menganggap indikator objek vital itu tidak jelas.
Alasan Pergub DIY Nomor 1/2021 sendiri muncul mengacu dengan adanya Keputusan Menteri Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. Dimana kawasan seperti Malioboro, Istana Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualaman dan Kotagede dilarang melakukan unjuk rasa.
"Acuan kita seharusnya berpedoman dengan UU yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 9/1998 atau UUD 1945, yang perlu diperjelas apakah pembatasan menurut Keputusan Menteri Pariwisata itu sah secara hukum?, tentu tidak," jelas Juru Bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Kota Jogja, Senin (25/10/2021).
Yogi melanjutkan, dalam UU 39/1999 tentang HAM, pembatasan bisa saja dilakukan namun harus ada aturan perundang-undangan selevel UU. Jika hanya Keputusan Menteri atau Pergub menurutnya tidak ada kekuatan hukum, itu yang menjadi salah kapan.
"Itu sangat keliru ketika menggunakan Keputusan Menteri Pariwisata dan Pergub DIY nomor 1/2021 sebagai alat melakukan pembatasan," kata dia.
Tidak ada kejelasan indikator objek vital nasional seperti apa yang dilarang untuk tempat berdemo akan terasa ambigu, bahkan menjadi kesempatan orang untuk memanfaatkan Keputusan Menteri Pariwisata untuk membatasi warga berpendapat di muka umum.
"Memang dalam artian objek vital nasional kira-kira bunyinya tempat yang strategis dan memiliki nilai ekonomi. Jika parameternya adalah nilai ekonomi, semua orang bisa mengkategorikan sebagai objek vital, selama memiliki nilai ekonomi. Itu sangat rentan dimanfaatkan pihak anti demokrasi untuk melakukan penyampaian pendapat," kata dia.
ARDY menilai bahwa bisa saja Keputusan Menteri sendiri bermasalah. Jika parameter dan definisi itu tidak dijelaskan secara detail.
Terpisah, perwakilan ARDY lainnya, Tri Wahyu cukup kecewa dengan pernyataan Sultan HB X yang tidak melarang demo. Pihaknya masih membolehkan menyampaikan pendapat di Jalan Perwakilan dan juga Jalan Mataram.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Bencana Saat Pancaroba, Ini yang Disiapkan BPBD DIY
"Saya kira Gubernur harus melihat lagi Pergub DIY nomor 1/2021 yang diteken sendiri oleh dirinya. Dalam Pergub itu mengatur lokasi yang steril untuk kegiatan demonstrasi tidak boleh dalam radius 500 meter. Namun dalam pernyataannya beberapa waktu lalu Jalan Perwakilan dan Mataram masuk radius 500 meter, berarti di dua jalan itu tidak bisa melakukan aksi penyampaian pendapat kan?, tentu kurang bijak jika merespon seperti itu tapi belum membaca utuh isi Pergubnya," kata dia.
Wahyu juga menyesalkan aksi berpendapat di Malioboro harus memiliki izin khusus. Padahal dalam Pasal 10 ayat 1 UU nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan aksi unjuk rasa cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polri.
"Sehingga ini mencerminkan Gubernur DIY tidak paham terhadap produk UU reformasi 1998 itu," katanya.
Berita Terkait
-
Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum
-
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
-
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
-
Tanggapi Soal Pergub yang Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Saya Ga Pernah Ngelarang Demo
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli