SuaraJogja.id - Penerbitan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu poinnya melarang aktivitas menyampaikan pendapat di kawasan yang masuk objek vital nasional terus mendapat sorotan. Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menganggap indikator objek vital itu tidak jelas.
Alasan Pergub DIY Nomor 1/2021 sendiri muncul mengacu dengan adanya Keputusan Menteri Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. Dimana kawasan seperti Malioboro, Istana Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualaman dan Kotagede dilarang melakukan unjuk rasa.
"Acuan kita seharusnya berpedoman dengan UU yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 9/1998 atau UUD 1945, yang perlu diperjelas apakah pembatasan menurut Keputusan Menteri Pariwisata itu sah secara hukum?, tentu tidak," jelas Juru Bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Kota Jogja, Senin (25/10/2021).
Yogi melanjutkan, dalam UU 39/1999 tentang HAM, pembatasan bisa saja dilakukan namun harus ada aturan perundang-undangan selevel UU. Jika hanya Keputusan Menteri atau Pergub menurutnya tidak ada kekuatan hukum, itu yang menjadi salah kapan.
"Itu sangat keliru ketika menggunakan Keputusan Menteri Pariwisata dan Pergub DIY nomor 1/2021 sebagai alat melakukan pembatasan," kata dia.
Tidak ada kejelasan indikator objek vital nasional seperti apa yang dilarang untuk tempat berdemo akan terasa ambigu, bahkan menjadi kesempatan orang untuk memanfaatkan Keputusan Menteri Pariwisata untuk membatasi warga berpendapat di muka umum.
"Memang dalam artian objek vital nasional kira-kira bunyinya tempat yang strategis dan memiliki nilai ekonomi. Jika parameternya adalah nilai ekonomi, semua orang bisa mengkategorikan sebagai objek vital, selama memiliki nilai ekonomi. Itu sangat rentan dimanfaatkan pihak anti demokrasi untuk melakukan penyampaian pendapat," kata dia.
ARDY menilai bahwa bisa saja Keputusan Menteri sendiri bermasalah. Jika parameter dan definisi itu tidak dijelaskan secara detail.
Terpisah, perwakilan ARDY lainnya, Tri Wahyu cukup kecewa dengan pernyataan Sultan HB X yang tidak melarang demo. Pihaknya masih membolehkan menyampaikan pendapat di Jalan Perwakilan dan juga Jalan Mataram.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Bencana Saat Pancaroba, Ini yang Disiapkan BPBD DIY
"Saya kira Gubernur harus melihat lagi Pergub DIY nomor 1/2021 yang diteken sendiri oleh dirinya. Dalam Pergub itu mengatur lokasi yang steril untuk kegiatan demonstrasi tidak boleh dalam radius 500 meter. Namun dalam pernyataannya beberapa waktu lalu Jalan Perwakilan dan Mataram masuk radius 500 meter, berarti di dua jalan itu tidak bisa melakukan aksi penyampaian pendapat kan?, tentu kurang bijak jika merespon seperti itu tapi belum membaca utuh isi Pergubnya," kata dia.
Wahyu juga menyesalkan aksi berpendapat di Malioboro harus memiliki izin khusus. Padahal dalam Pasal 10 ayat 1 UU nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan aksi unjuk rasa cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polri.
"Sehingga ini mencerminkan Gubernur DIY tidak paham terhadap produk UU reformasi 1998 itu," katanya.
Berita Terkait
-
Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum
-
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
-
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
-
Tanggapi Soal Pergub yang Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Saya Ga Pernah Ngelarang Demo
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak