SuaraJogja.id - Penerbitan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu poinnya melarang aktivitas menyampaikan pendapat di kawasan yang masuk objek vital nasional terus mendapat sorotan. Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menganggap indikator objek vital itu tidak jelas.
Alasan Pergub DIY Nomor 1/2021 sendiri muncul mengacu dengan adanya Keputusan Menteri Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. Dimana kawasan seperti Malioboro, Istana Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualaman dan Kotagede dilarang melakukan unjuk rasa.
"Acuan kita seharusnya berpedoman dengan UU yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 9/1998 atau UUD 1945, yang perlu diperjelas apakah pembatasan menurut Keputusan Menteri Pariwisata itu sah secara hukum?, tentu tidak," jelas Juru Bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Kota Jogja, Senin (25/10/2021).
Yogi melanjutkan, dalam UU 39/1999 tentang HAM, pembatasan bisa saja dilakukan namun harus ada aturan perundang-undangan selevel UU. Jika hanya Keputusan Menteri atau Pergub menurutnya tidak ada kekuatan hukum, itu yang menjadi salah kapan.
"Itu sangat keliru ketika menggunakan Keputusan Menteri Pariwisata dan Pergub DIY nomor 1/2021 sebagai alat melakukan pembatasan," kata dia.
Tidak ada kejelasan indikator objek vital nasional seperti apa yang dilarang untuk tempat berdemo akan terasa ambigu, bahkan menjadi kesempatan orang untuk memanfaatkan Keputusan Menteri Pariwisata untuk membatasi warga berpendapat di muka umum.
"Memang dalam artian objek vital nasional kira-kira bunyinya tempat yang strategis dan memiliki nilai ekonomi. Jika parameternya adalah nilai ekonomi, semua orang bisa mengkategorikan sebagai objek vital, selama memiliki nilai ekonomi. Itu sangat rentan dimanfaatkan pihak anti demokrasi untuk melakukan penyampaian pendapat," kata dia.
ARDY menilai bahwa bisa saja Keputusan Menteri sendiri bermasalah. Jika parameter dan definisi itu tidak dijelaskan secara detail.
Terpisah, perwakilan ARDY lainnya, Tri Wahyu cukup kecewa dengan pernyataan Sultan HB X yang tidak melarang demo. Pihaknya masih membolehkan menyampaikan pendapat di Jalan Perwakilan dan juga Jalan Mataram.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Bencana Saat Pancaroba, Ini yang Disiapkan BPBD DIY
"Saya kira Gubernur harus melihat lagi Pergub DIY nomor 1/2021 yang diteken sendiri oleh dirinya. Dalam Pergub itu mengatur lokasi yang steril untuk kegiatan demonstrasi tidak boleh dalam radius 500 meter. Namun dalam pernyataannya beberapa waktu lalu Jalan Perwakilan dan Mataram masuk radius 500 meter, berarti di dua jalan itu tidak bisa melakukan aksi penyampaian pendapat kan?, tentu kurang bijak jika merespon seperti itu tapi belum membaca utuh isi Pergubnya," kata dia.
Wahyu juga menyesalkan aksi berpendapat di Malioboro harus memiliki izin khusus. Padahal dalam Pasal 10 ayat 1 UU nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan aksi unjuk rasa cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polri.
"Sehingga ini mencerminkan Gubernur DIY tidak paham terhadap produk UU reformasi 1998 itu," katanya.
Berita Terkait
-
Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum
-
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
-
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
-
Tanggapi Soal Pergub yang Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Saya Ga Pernah Ngelarang Demo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah