SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan HB X untuk mencabut Pergub DIY nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Gubernur diberi tenggat waktu 30 hari untuk menjalankan hasil pemeriksaan.
Perwakilan ARDY dari Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu mengatakan bahwa sesuai kalender, sebelum 20 November 2021, Gubernur harus sudah membuat surat hasil koreksi atas dugaan maladministrasi Pergub DIY nomor 1/2021 itu.
"Sultan hendaknya menaati aturan dan hukum dengan tindakan korektif dari ORI mencabut Pergub 1 Tahun 2021 itu. ARDY akan mengawal LAHP ORI Perwakilan DIY tersebut," kata Wahyu saat konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Senin (25/10/2021).
Wahyu menggarisbawahi dari hasil LHP ORI DIY itu, Gubernur, yakni Sultan HB X perlu meninjau kembali Pergub itu. Sultan HB X juga harus melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberi masukan sesuai yang diatur Permendagri 120/2018 dan UU 12/2011.
ARDY juga mengingatkan, sesuai pernyataan Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi bahwa dalam 30 hari sejak LHP diserahkan pada 21 Oktober lalu, Gubernur harus segera menjalankan tindakan korektif. Jika tidak ORI Perwakilan DIY akan membawa Pergub DIY nomor 1/2021 ke ORI Pusat yang nantinya diterbitkan rekomendasi.
"Sesuai Pasal 351 ayat 4 UU Pemerintah Daerah nomor 23/2014 disebutkan kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat," terang Wahyu.
Lebih lanjut dalam UU Pemerintahan Daerah nomor 23/2014 Pasal 351 ayat 5, Kepala daerah akan mendapat sanksi berupa pembinaan khusus berupa pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan Kemendagri jika tidak menaati yang dimaksud dalam ayat 4.
"Kami berharap Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah taat hukum memegang sumpah janjinya yang diucapkan saat pelantikan Gubernur DIY 2017-2022," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada upaya koreksi dari Gubernur DIY, ARDY akan mendatangi ORI DIY untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut dengan dugaan maladministrasi Pergub DIY nomor 1/2021.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Bencana Saat Pancaroba, Ini yang Disiapkan BPBD DIY
Juru Bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli cukup kecewa dengan Sultan HB X yang diketahui tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pembuatan penyusunan Pergub DIY nomor 1/2021.
"Sangat disayangkan memang Gubernur sengaja menolak melibatkan warga untuk Pergub ini. Hal itu kita ketahui dari hasil klarifikasi yang dilakukan ORI kepada Kepala Biro Hukum tertuang dalam LHP bahwa tidak pernah meminta masukan masyarakat atau pakar, ahli sosiolog," ujar Yogi.
Padahal kata Yogi, sebagai daerah yang sudah menjadi NKRI, semangat demokrasi harus ditegakkan dalam setiap mengambil keputusan atau membuat kebijakan.
"Sehingga hal itu juga dinilai sebagai produk aturan maladministrasi karena tidak ada keterlibatan masyarakat atas pembuatan Pergub DIY (nomor 1/2021)," ujar dia.
Berita Terkait
-
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
-
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
-
Tanggapi Soal Pergub yang Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Saya Ga Pernah Ngelarang Demo
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja