SuaraJogja.id - Perwakilan Ombudsman RI DIY telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disebutkan bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) telah menerima kepastian hasil pemeriksaan Pergub tersebut. Dari laporan akhir hasil pemeriksaan itu, ARDY mendesak gubernur untuk mencabut pergub tersebut.
"Gubernur seharusnya menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Yogi menuturkan penantian ARDY terhadap persoalan Pergub itu terbilang cukup lama. Pasalnya membutuhkan waktu kurang lebih delapan hingga surat ihwal ORI DIY yang memanggil Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Jika sesuai rencana pemanggilan itu dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 10.00 WIB hari ini di kantor ORI DIY. Surat ORI perwakilan DIY bernomor B.338/LM.13/005.2021/2021 itu dengan agenda untuk menerima laporan akhir hasil pemeriksaan ORI Perwakilan DIY atas laporan ARDY.
Namun pada siang tadi, Gubernur DIY tidak datang dan diwakilkan oleh Kabiro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho.
ARDY mengapresiasi ORI Perwakilan DIY yang telah menyelesaikan pemeriksaan. Keputusan Ketua ORI Nomor 67/2020 perihal klasifikasi baku mutu waktu penyelesaian laporan masyarakat menyebutkan batas waktu untuk laporan sederhana selama 60 hari, laporan sedang 120 hari, dan laporan berat 180 hari.
"Dari klasifikasi itu menandakan laporan itu tergolong berat karena lebih dari delapan bulan," terangnya.
Baca Juga: Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode
Menurutnya, laporan ARDY bisa menjadi menjadi pintu masuk untuk mendorong demokratisasi khususnya DIY. Sebab laporan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan DIY.
"Berdemonstrasi ke kantor-kantor public adalah bagian dari penyampaian aspirasi yang mendapat jaminan Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan sebelum LHP ini akhirnya keluar jawatannya sudah menemui berbagai pihak termasuk Gubernur DIY untuk melakukan klarifikasi terkait laporan ARDY tersebut.
"Intinya Pak Gubernur sebenarnya komitmen melakukan penyesuai-penyesuaian termasuk misalkan mengubah judulnya pengendalian menjadi pengaturan atau apa itu dan sebagainnya. Tapi memang beliau komitmen bahwa untuk mendialogkan itu dengan warga masyarakat termasuk dengan ARDY," kata Budi.
Terkait dengan tenggat waktu 30 hari yang diberikan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti LHP tersebut, kata Budi, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya persuasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa Gubernur melaksanakan saran yang telah diberikan.
"Tapi kalau juga tidak dilaksanakan (hingga waktu yang diberikan) ya kita akan teruskan ke Ombudsman pusat untuk diusulkan menjadi rekomendasi," ujarnya.
Disinggung mengenai terhitung lamanya proses tindaklanjut ORI Perwakilan DIY sejak laporan ARDY dilayangkan, diakui Budi akibat dari sejumlah faktor. Salah satunya dampak dari banyaknya anggota ORI perwakilan DIY yang terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
-
Tanggapi Soal Pergub yang Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Saya Ga Pernah Ngelarang Demo
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu