SuaraJogja.id - Perwakilan Ombudsman RI DIY telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disebutkan bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) telah menerima kepastian hasil pemeriksaan Pergub tersebut. Dari laporan akhir hasil pemeriksaan itu, ARDY mendesak gubernur untuk mencabut pergub tersebut.
"Gubernur seharusnya menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode
Yogi menuturkan penantian ARDY terhadap persoalan Pergub itu terbilang cukup lama. Pasalnya membutuhkan waktu kurang lebih delapan hingga surat ihwal ORI DIY yang memanggil Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Jika sesuai rencana pemanggilan itu dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 10.00 WIB hari ini di kantor ORI DIY. Surat ORI perwakilan DIY bernomor B.338/LM.13/005.2021/2021 itu dengan agenda untuk menerima laporan akhir hasil pemeriksaan ORI Perwakilan DIY atas laporan ARDY.
Namun pada siang tadi, Gubernur DIY tidak datang dan diwakilkan oleh Kabiro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho.
ARDY mengapresiasi ORI Perwakilan DIY yang telah menyelesaikan pemeriksaan. Keputusan Ketua ORI Nomor 67/2020 perihal klasifikasi baku mutu waktu penyelesaian laporan masyarakat menyebutkan batas waktu untuk laporan sederhana selama 60 hari, laporan sedang 120 hari, dan laporan berat 180 hari.
"Dari klasifikasi itu menandakan laporan itu tergolong berat karena lebih dari delapan bulan," terangnya.
Baca Juga: 10 Ribu Nasabah di DIY Kena Tipu Koperasi Simpan Pinjam dan 4 Berita SuaraJogja
Menurutnya, laporan ARDY bisa menjadi menjadi pintu masuk untuk mendorong demokratisasi khususnya DIY. Sebab laporan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan DIY.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Keluarga Aguan 'Bercerai' dari Jajaran Bos Erajaya Swasembada
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
-
Skandal Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Temukan Maladministrasi
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan