SuaraJogja.id - Perwakilan Ombudsman RI DIY telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disebutkan bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) telah menerima kepastian hasil pemeriksaan Pergub tersebut. Dari laporan akhir hasil pemeriksaan itu, ARDY mendesak gubernur untuk mencabut pergub tersebut.
"Gubernur seharusnya menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode
Yogi menuturkan penantian ARDY terhadap persoalan Pergub itu terbilang cukup lama. Pasalnya membutuhkan waktu kurang lebih delapan hingga surat ihwal ORI DIY yang memanggil Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Jika sesuai rencana pemanggilan itu dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 10.00 WIB hari ini di kantor ORI DIY. Surat ORI perwakilan DIY bernomor B.338/LM.13/005.2021/2021 itu dengan agenda untuk menerima laporan akhir hasil pemeriksaan ORI Perwakilan DIY atas laporan ARDY.
Namun pada siang tadi, Gubernur DIY tidak datang dan diwakilkan oleh Kabiro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho.
ARDY mengapresiasi ORI Perwakilan DIY yang telah menyelesaikan pemeriksaan. Keputusan Ketua ORI Nomor 67/2020 perihal klasifikasi baku mutu waktu penyelesaian laporan masyarakat menyebutkan batas waktu untuk laporan sederhana selama 60 hari, laporan sedang 120 hari, dan laporan berat 180 hari.
"Dari klasifikasi itu menandakan laporan itu tergolong berat karena lebih dari delapan bulan," terangnya.
Baca Juga: 10 Ribu Nasabah di DIY Kena Tipu Koperasi Simpan Pinjam dan 4 Berita SuaraJogja
Menurutnya, laporan ARDY bisa menjadi menjadi pintu masuk untuk mendorong demokratisasi khususnya DIY. Sebab laporan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan DIY.
Berita Terkait
-
Keluarga Aguan 'Bercerai' dari Jajaran Bos Erajaya Swasembada
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
-
Skandal Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Temukan Maladministrasi
-
Makna Batik Jokowi yang Dipakai Saat Bertemu Sri Sultan HB X, Diduga Bercorak Antaboga
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB