SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) RI Perwakilan DIY menyebut bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Salah satunya akibat dengan tidak melibatkan masyarakat dalam perumusan atau pembuatan Pergub itu.
Selanjutnya Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diterima Pemda DIY untuk dilakukan tindaklanjut.
"Kami berharap dalam 30 hari ke depan dapat menerima laporan atas tindaklanjutnya dari Gubernur, seperti apa tindaklanjutnya, kalau tindak lanjut itu kemudian bisa kita artikan sebagai bentuk penyelesaian maka selesai di situ," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi kepada awak media, Kamis (21/10/2021).
Namun, lanjut Budi kalau tindaklanjut tersebut belum dapat masuk dalam kategorikan sesuai dengan saran Ombudsman. Maka tentu persoalan itu belum bisa diselesaikan.
"Tapi tentu kita akan berkomunikasi dengan pemerintah DIY dan Gubernur karena memang harapan kami ini dijalankan," sambungnya.
Ditegaskan Budi bahwa yang diberikan Ombudsman kepada Pemda DIY sekarang ini adalah LHP belum sampai pada tahapan rekomendasi.
Sehingga itu baru merupakan saran tindakan korektif yang memang merupakan kewenangan perwakilan yang terdapat di Pasal 8 ayat 2 undang-undang Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008.
"Apabila kemudian tidak dijalankan maka sesuai dengan mekanisme kami, hasil pemeriksaan itu akan kami teruskan ke Ombudsman pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi," ujarnya.
Nantinya jika LHP itu sudah dikirimkan, Ombudsman pusat yang kemudian akan membahas lebih lanjut. Jika memang disetujui menjadi rekomendasi maka sesuai undang-undang mewajibkan untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Sebagian Besar Tempat Wisata Masih Tutup, SBSI Minta Pemda DIY Buat Kebijakan Pembukaan
"Yang perlu mungkin menjadi sekadar catatan dan sedikit mengingatkan pada Gubernur di undang-undang pemerintahan daerah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa kepala daerah itu menjalankan rekomendasi Ombudsman dan yang tidak menjalankan bisa dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri berupa penonaktifan. Itu kalau sudah rekomendasi, kalau LHP belum," ungkapnya.
Ombudsman berharap tindaklanjut dari proses ini tidak sampai kemudian menjadi rekomendasi. Dalam artian proses tindaklanjut itu benar dilakukan oleh Gubernur.
"Harapan kami tidak sampai ke rekomendasi begitu, ini dijalankan meninjau ulang diartikan sendiri simpulannya. Apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan lalu diproses lagi dan sebagainya itu disimpulkan sendiri," ucapnya.
Dalam hal ini, diharapkan Budi terdapat proses-proses dialog dengan masyarakat dalam merumuskan tindaklanjut dari Pergub itu. Terlebih masyarakat dinilai sebagai pihak yang terdampak.
Sehingga menjadi penting untuk dilakukan perbaikan dari sisi proses dan tentunya substansi.
"Substansi ini seperti apa? Dengan masyarakat karena kita enggak bisa juga mengatur-atur harus begini-begini itu tergantung hasil proses delebrasinya dengan masyarakat seperti apa. It substansi yang kemudian akan dihasilkan dari proses dialogis itu," terangnya.
Lalu mengenai perlu tidaknya pergub itu direvisi, kata Budi mempersilakan Gubernur dan Pemda DIY yang menyimpulkan.
"(Revisi pergub) monggo disimpulkan sendiri kalau itu. Kira-kira perlu direvisi atau engga, kalau engga kan seperti apa, kalau iya seperti apa. Kami berharap apapun yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul antara pemerintah DIY dengan warga masyarakat yang diwakili oleh ARDY," tandasnya.
Kabiro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho yang mewakili Gubernur DIY dalam memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan DIY untuk menerima LHP mengaku akan mempelajari lebih dulu laporan itu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan tindaklanjut laporan itu.
"Prinsip terima kasih kepada perwakilan Ombudsman. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini tentu saja akan kita pelajari itu. Dari substansi terkait dengan saran dan rekomendasinya begitu. Habis ini juga akan kami laporkan juga ke pimpinan, kita pelajari dulu terkait dengan konten dan saran dari Ombudsman Indonesia DIY," ujar Wahyu.
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
-
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
-
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
-
Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM
-
ARDY Kritik Larangan Demo di Malioboro, Gubernur DIY Diminta Cabut Pergub
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris