SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) RI Perwakilan DIY menyebut bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Salah satunya akibat dengan tidak melibatkan masyarakat dalam perumusan atau pembuatan Pergub itu.
Selanjutnya Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diterima Pemda DIY untuk dilakukan tindaklanjut.
"Kami berharap dalam 30 hari ke depan dapat menerima laporan atas tindaklanjutnya dari Gubernur, seperti apa tindaklanjutnya, kalau tindak lanjut itu kemudian bisa kita artikan sebagai bentuk penyelesaian maka selesai di situ," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi kepada awak media, Kamis (21/10/2021).
Namun, lanjut Budi kalau tindaklanjut tersebut belum dapat masuk dalam kategorikan sesuai dengan saran Ombudsman. Maka tentu persoalan itu belum bisa diselesaikan.
Baca Juga: Sebagian Besar Tempat Wisata Masih Tutup, SBSI Minta Pemda DIY Buat Kebijakan Pembukaan
"Tapi tentu kita akan berkomunikasi dengan pemerintah DIY dan Gubernur karena memang harapan kami ini dijalankan," sambungnya.
Ditegaskan Budi bahwa yang diberikan Ombudsman kepada Pemda DIY sekarang ini adalah LHP belum sampai pada tahapan rekomendasi.
Sehingga itu baru merupakan saran tindakan korektif yang memang merupakan kewenangan perwakilan yang terdapat di Pasal 8 ayat 2 undang-undang Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008.
"Apabila kemudian tidak dijalankan maka sesuai dengan mekanisme kami, hasil pemeriksaan itu akan kami teruskan ke Ombudsman pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi," ujarnya.
Nantinya jika LHP itu sudah dikirimkan, Ombudsman pusat yang kemudian akan membahas lebih lanjut. Jika memang disetujui menjadi rekomendasi maka sesuai undang-undang mewajibkan untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Karantina Atlet PON dari Papua, Pemda DIY Sediakan Dua Isoter
"Yang perlu mungkin menjadi sekadar catatan dan sedikit mengingatkan pada Gubernur di undang-undang pemerintahan daerah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa kepala daerah itu menjalankan rekomendasi Ombudsman dan yang tidak menjalankan bisa dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri berupa penonaktifan. Itu kalau sudah rekomendasi, kalau LHP belum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Demokrasi atau Diktator? Brutalisme Aparat di Balik Demonstrasi UU TNI
-
Klaim Tanpa Dibekali Senpi, 1.892 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Tolak UU TNI di Gedung DPR
-
Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!
-
THR Dicicil 30 Persen, Karyawan RS Sardjito Mogok! Direksi Disoraki, Lalu...
-
Turki Bergejolak: Mengapa Penangkapan Imamoglu Picu Gelombang Protes?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan