SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ke Ombudsman RI DIY. Dalam laporan ini salah satunya disebutkan terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tanggapannya. Ditemui usai menghadiri rapat paripurna (rapur) di kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021), Sultan menyampaikan Pemda DIY tidak pernah melarang siapapun melakukan unjuk rasa.
"Perda itu kan sudah lama. Kan saya gak pernah ngelarang demo," ujarnya.
Menurut Sri Sultan HB X, untuk melakukan aksi tersebut, semua pihak harus mengajukan izin terlebih dulu. Namun aksi tersebut bisa dilakukan diluar kawasan cagar budaya seperti di kawasan Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro.
Baca Juga: Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X
Dalam perda tersebut juga disebutkan aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Aturan itu juga menetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
"Mau demo ke dpr lewat perwakilan kan bisa, ke kantor [gubernur] lewat jalan mataram kan bisa. [Untuk koreksi perda] kalau saya nggak [lakukan]," ungkapnya.
Sebelumnya ARDY melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X ke ORI pada 27 Januari 2021 lalu. Laporan itu disampaikan karena somasi untuk mencabut Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi Pemda.
Menurut ARDY, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai masuk dugaan mal administrasi. Sebab dalam pembuatannya tidak melibatkan masyarakat dalam perancangannya.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Waswas Bila PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Ditakutkan
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
-
Gelar Aksi Reuni 411 di Jakarta, Tuntutan Massa FPI: Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
Terkini
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK