SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ke Ombudsman RI DIY. Dalam laporan ini salah satunya disebutkan terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tanggapannya. Ditemui usai menghadiri rapat paripurna (rapur) di kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021), Sultan menyampaikan Pemda DIY tidak pernah melarang siapapun melakukan unjuk rasa.
"Perda itu kan sudah lama. Kan saya gak pernah ngelarang demo," ujarnya.
Menurut Sri Sultan HB X, untuk melakukan aksi tersebut, semua pihak harus mengajukan izin terlebih dulu. Namun aksi tersebut bisa dilakukan diluar kawasan cagar budaya seperti di kawasan Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro.
Dalam perda tersebut juga disebutkan aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Aturan itu juga menetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
"Mau demo ke dpr lewat perwakilan kan bisa, ke kantor [gubernur] lewat jalan mataram kan bisa. [Untuk koreksi perda] kalau saya nggak [lakukan]," ungkapnya.
Sebelumnya ARDY melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X ke ORI pada 27 Januari 2021 lalu. Laporan itu disampaikan karena somasi untuk mencabut Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi Pemda.
Menurut ARDY, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai masuk dugaan mal administrasi. Sebab dalam pembuatannya tidak melibatkan masyarakat dalam perancangannya.
Baca Juga: Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
-
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
-
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
-
Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik