SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ke Ombudsman RI DIY. Dalam laporan ini salah satunya disebutkan terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tanggapannya. Ditemui usai menghadiri rapat paripurna (rapur) di kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021), Sultan menyampaikan Pemda DIY tidak pernah melarang siapapun melakukan unjuk rasa.
"Perda itu kan sudah lama. Kan saya gak pernah ngelarang demo," ujarnya.
Menurut Sri Sultan HB X, untuk melakukan aksi tersebut, semua pihak harus mengajukan izin terlebih dulu. Namun aksi tersebut bisa dilakukan diluar kawasan cagar budaya seperti di kawasan Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro.
Dalam perda tersebut juga disebutkan aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Aturan itu juga menetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
"Mau demo ke dpr lewat perwakilan kan bisa, ke kantor [gubernur] lewat jalan mataram kan bisa. [Untuk koreksi perda] kalau saya nggak [lakukan]," ungkapnya.
Sebelumnya ARDY melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X ke ORI pada 27 Januari 2021 lalu. Laporan itu disampaikan karena somasi untuk mencabut Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi Pemda.
Menurut ARDY, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai masuk dugaan mal administrasi. Sebab dalam pembuatannya tidak melibatkan masyarakat dalam perancangannya.
Baca Juga: Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
-
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
-
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
-
Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
Terkini
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?
-
Malioboro Darurat Parkir Ilegal? Wisatawan Kaget Ditarik Rp50 Ribu, Dishub Angkat Bicara
-
Wisata Bantul Masih Jauh dari Target? Meski Ramai, PAD Baru Tercapai Segini...