SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ke Ombudsman RI DIY. Dalam laporan ini salah satunya disebutkan terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tanggapannya. Ditemui usai menghadiri rapat paripurna (rapur) di kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021), Sultan menyampaikan Pemda DIY tidak pernah melarang siapapun melakukan unjuk rasa.
"Perda itu kan sudah lama. Kan saya gak pernah ngelarang demo," ujarnya.
Menurut Sri Sultan HB X, untuk melakukan aksi tersebut, semua pihak harus mengajukan izin terlebih dulu. Namun aksi tersebut bisa dilakukan diluar kawasan cagar budaya seperti di kawasan Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro.
Dalam perda tersebut juga disebutkan aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Aturan itu juga menetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
"Mau demo ke dpr lewat perwakilan kan bisa, ke kantor [gubernur] lewat jalan mataram kan bisa. [Untuk koreksi perda] kalau saya nggak [lakukan]," ungkapnya.
Sebelumnya ARDY melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X ke ORI pada 27 Januari 2021 lalu. Laporan itu disampaikan karena somasi untuk mencabut Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi Pemda.
Menurut ARDY, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai masuk dugaan mal administrasi. Sebab dalam pembuatannya tidak melibatkan masyarakat dalam perancangannya.
Baca Juga: Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
-
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
-
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
-
Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI