SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ke Ombudsman RI DIY. Dalam laporan ini salah satunya disebutkan terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tanggapannya. Ditemui usai menghadiri rapat paripurna (rapur) di kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021), Sultan menyampaikan Pemda DIY tidak pernah melarang siapapun melakukan unjuk rasa.
"Perda itu kan sudah lama. Kan saya gak pernah ngelarang demo," ujarnya.
Menurut Sri Sultan HB X, untuk melakukan aksi tersebut, semua pihak harus mengajukan izin terlebih dulu. Namun aksi tersebut bisa dilakukan diluar kawasan cagar budaya seperti di kawasan Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro.
Dalam perda tersebut juga disebutkan aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Aturan itu juga menetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
"Mau demo ke dpr lewat perwakilan kan bisa, ke kantor [gubernur] lewat jalan mataram kan bisa. [Untuk koreksi perda] kalau saya nggak [lakukan]," ungkapnya.
Sebelumnya ARDY melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X ke ORI pada 27 Januari 2021 lalu. Laporan itu disampaikan karena somasi untuk mencabut Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi Pemda.
Menurut ARDY, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai masuk dugaan mal administrasi. Sebab dalam pembuatannya tidak melibatkan masyarakat dalam perancangannya.
Baca Juga: Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
-
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
-
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
-
Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Ironi di Sleman, Diduga Kejahatan Jalanan, Ternyata... Kisah Pilu 3 Remaja Korban
-
DANA Kaget: Cara Dapat Saldo Gratis dan 3 Link Aktif DANA Gratis untuk Diklaim
-
Wisatawan Asing Mundur, Saatnya Fokus Domestik! Pakar Minta Pemerintah Ubah Strategi Pariwisata
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu