SuaraJogja.id - Pria berinisial HNE (21) harus berurusan dengan jajaran Polres Sleman setelah nekat menyebar foto setengah bugil hasil tangkapan layar dari perempuan idamannya. Hal itu nekat dilakukan setelah pelaku merasa kesal akibat selalu diabaikan.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku menghubungi korban dengan panggilan video. Dalam kesempatan itu korban dipaksa dan diancam untuk membuka sebagian bajunya.
"Jadi modus pelaku menghubungi korban dengan video call. Lalu mengancam korban membuka baju kemudian di screenshot dan dijadikan status WhatsApp oleh pelaku," kata Rony kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Rony menuturkan bahwa korban itu merupakan tetangga dekat dari pelaku. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengaku kesal dengan korban karena selalu diabaikan ketika dihubungi.
"Motifnya pelaku menghubungi korban berkali-kali tapi tidak direspon oleh korban. Ditolak. Intinya tidak direspon lah," ungkapnya.
Korban yang diketahui masih berusia 13 tahun tahun itu, kata Rony diancam oleh pelaku. Sehingga akhirnya mau untuk menuruti permintaan pelaku.
Kasus ini berhasil diungkap ketika korban diberitahu saksi lain bahwa ternyata pelaku telah mengunggah fotonya sebagai status WA. Selanjutnya pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke Polres Sleman untuk tindakan lebih lanjut.
"Jadi korban mengetahui screenshot foto wajah korban dengan setengah telanjang yang disebar oleh pelaku melalui status WhatsApp pelaku dan korban mengetahui status tersebut dari para saksi. Penangkapan penanganan pelaku diamankan masyarakat diserahkan ke Polres Sleman," terangnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang amankan berupa HP dan bukti screenshot yang bersangkutan.
Baca Juga: Berawal Dari Iming-iming Pekerjaan, Pria di Sleman Cabuli ABG Sesama Jenis
Atas perbuatan ini, pelaku dikenakan pasal 45 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Berita Terkait
-
Berawal Dari Iming-iming Pekerjaan, Pria di Sleman Cabuli ABG Sesama Jenis
-
Pria Asal Bantul Tega Perkosa Anak Pacarnya, Ancam Bunuh Korban jika Diadukan
-
Pelaku Tabrak Lari di Moyudan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Sempat Kabur Naik Bus, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari di Moyudan
-
Diimingi Bantuan Covid-19, Ibu-Ibu di Sumut Tertipu Usai Kirim Foto Bugil
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!