SuaraJogja.id - Pria berinisial HNE (21) harus berurusan dengan jajaran Polres Sleman setelah nekat menyebar foto setengah bugil hasil tangkapan layar dari perempuan idamannya. Hal itu nekat dilakukan setelah pelaku merasa kesal akibat selalu diabaikan.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku menghubungi korban dengan panggilan video. Dalam kesempatan itu korban dipaksa dan diancam untuk membuka sebagian bajunya.
"Jadi modus pelaku menghubungi korban dengan video call. Lalu mengancam korban membuka baju kemudian di screenshot dan dijadikan status WhatsApp oleh pelaku," kata Rony kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Rony menuturkan bahwa korban itu merupakan tetangga dekat dari pelaku. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengaku kesal dengan korban karena selalu diabaikan ketika dihubungi.
"Motifnya pelaku menghubungi korban berkali-kali tapi tidak direspon oleh korban. Ditolak. Intinya tidak direspon lah," ungkapnya.
Korban yang diketahui masih berusia 13 tahun tahun itu, kata Rony diancam oleh pelaku. Sehingga akhirnya mau untuk menuruti permintaan pelaku.
Kasus ini berhasil diungkap ketika korban diberitahu saksi lain bahwa ternyata pelaku telah mengunggah fotonya sebagai status WA. Selanjutnya pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke Polres Sleman untuk tindakan lebih lanjut.
"Jadi korban mengetahui screenshot foto wajah korban dengan setengah telanjang yang disebar oleh pelaku melalui status WhatsApp pelaku dan korban mengetahui status tersebut dari para saksi. Penangkapan penanganan pelaku diamankan masyarakat diserahkan ke Polres Sleman," terangnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang amankan berupa HP dan bukti screenshot yang bersangkutan.
Baca Juga: Berawal Dari Iming-iming Pekerjaan, Pria di Sleman Cabuli ABG Sesama Jenis
Atas perbuatan ini, pelaku dikenakan pasal 45 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Berita Terkait
-
Berawal Dari Iming-iming Pekerjaan, Pria di Sleman Cabuli ABG Sesama Jenis
-
Pria Asal Bantul Tega Perkosa Anak Pacarnya, Ancam Bunuh Korban jika Diadukan
-
Pelaku Tabrak Lari di Moyudan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Sempat Kabur Naik Bus, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari di Moyudan
-
Diimingi Bantuan Covid-19, Ibu-Ibu di Sumut Tertipu Usai Kirim Foto Bugil
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Petani Gunungkidul Kaya Raya Panen Bawang Merah & Semangka Raup Untung Gede Berkat Lumbung Mataraman
-
Bantul Perangi Sampah Liar: 2 Warga Kena Tipiring, Efek Jera Mulai Diberlakukan
-
Keterbatasan Bukan Halangan! Ilmuwan UGM Buktikan Bisa Mendunia dengan Inovasi Berkelanjutan
-
Rencana Pembangunan Taman Budaya Sleman Masih Gelap, Anggaran Belum Jelas
-
5 Kesenian Sleman Hampir Punah: Pemerintah Turun Tangan, Tapi Mampukah Menyelamatkan?