SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) DIY bekerjasama dengan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang D.I Yogyakarta melakukan pemasangan Stiker dan pengecekan Bus dalam keterjaminan Jasa Raharja.
“Dengan memasang stiker dan pengecekan Bus diharapkan masyarakat khususnya penumpang bus berani melakukan tindakan antisipasi pada penyelamatan awak bus maupun penumpang lainnya,” dikatakan Sumariyoto Kabid Angkutan Dishub Provinsi DIY Senin (25/10/202).
Menurutnya, langkah ini akan mampu meminimalisasi jumlah korban bus yang kecelakaan, penumpang bus semakin tanggap darurat ketika terjadi insiden kecelakaan. Pemasangan stiker ini menyasar bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarakota dalam provinsi (AKDP) yang masuk ke terminal. Setelah dinyatakan laik jalan, kendaraan tersebut langsung dipasangi stiker.
”Stiker ini sebagai informasi kepada publik, bahwa sudah memenuhi persyaratan. Sehingga ada kepastian kepada masyarakat kalau kendaraan ini laik jalan. Kemudian yang belum berstiker diharapkan termotivasi untuk berbenah,” katanya.
Hari Purwanto Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta mengatakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, antara lain, administrasi dan standar pelayanan minimal (SPM). Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini belum ditemukan kesalahan yang fatal. Cuma ada sedikit evaluasi terkait SPM-nya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian SW dan Humas Jasa Raharja DIY Iyan Supiandi menambahkan dengan digelarnya pemasangan stiker serta pengecekan bus tersebut harapannya kendaraan yang masuk ke Yogyakarta dalam kondisi baik dan selamat.
Lebih lanjut hal tersebut juga sebagai upaya untuk memberikan jaminan dari Jasa Raharja untuk masyarakat Yogyakarta tetap terlindungi serta sehat.
"Semuanya terlindungi ada kepastian jaminan dari Jasa Raharja, jadi kami ikut memonitor kendaraan yang masuk ke Jogja ini bisa sehat, tercatat dan terlindungi," katanya.
Terkait dengan angka kecelakaan sendiri selama kurun setahun terakhir, pihaknya mencatat minim kasus. Meski begitu, ada lonjakan pembayaran santunan.
Baca Juga: Dishub DIY Paksa 10 Bus Pariwisata Putar Balik karena Tak Lolos Pemeriksaan Kartu Vaksin
Iyan menuturkan hingga September tahun 2021 ini ada kenaikan pembayaran santunan sebesar 5 persen.
"Secara umum pembayaran santunan hingga September ini naik 5 persen, sekitar Rp53 miliar," tambahnya.
Berita Terkait
-
Bulan Inklusi Keuangan, Samsat Sleman dan Jasa Raharja Sosialisasi dengan Perangkat Desa
-
Jasa Raharja Cabang DIY Gelar Vaksinasi JRku di Rumah Sakit UII Bantul, Target 600 Peserta
-
Bersama Jasa Raharja, KPPD DIY Sosialisasikan Kesamsatan di Girimulyo
-
Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Jalan Wonosari-Bedoyo
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang
-
Regol Ayom Ditutup demi Pedesterian Malioboro, Rezeki Pedagang dan Tukang Becak Terancam
-
Keracunan MBG Berulang di Jogja, SPPG Bisa Dipidanakan Jika Tak Berubah
-
Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman: Sempat Disembunyikan dan Diancam, Korban Hamil 8 Bulan