SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) DIY bekerjasama dengan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang D.I Yogyakarta melakukan pemasangan Stiker dan pengecekan Bus dalam keterjaminan Jasa Raharja.
“Dengan memasang stiker dan pengecekan Bus diharapkan masyarakat khususnya penumpang bus berani melakukan tindakan antisipasi pada penyelamatan awak bus maupun penumpang lainnya,” dikatakan Sumariyoto Kabid Angkutan Dishub Provinsi DIY Senin (25/10/202).
Menurutnya, langkah ini akan mampu meminimalisasi jumlah korban bus yang kecelakaan, penumpang bus semakin tanggap darurat ketika terjadi insiden kecelakaan. Pemasangan stiker ini menyasar bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarakota dalam provinsi (AKDP) yang masuk ke terminal. Setelah dinyatakan laik jalan, kendaraan tersebut langsung dipasangi stiker.
”Stiker ini sebagai informasi kepada publik, bahwa sudah memenuhi persyaratan. Sehingga ada kepastian kepada masyarakat kalau kendaraan ini laik jalan. Kemudian yang belum berstiker diharapkan termotivasi untuk berbenah,” katanya.
Baca Juga: Dishub DIY Paksa 10 Bus Pariwisata Putar Balik karena Tak Lolos Pemeriksaan Kartu Vaksin
Hari Purwanto Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta mengatakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, antara lain, administrasi dan standar pelayanan minimal (SPM). Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini belum ditemukan kesalahan yang fatal. Cuma ada sedikit evaluasi terkait SPM-nya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian SW dan Humas Jasa Raharja DIY Iyan Supiandi menambahkan dengan digelarnya pemasangan stiker serta pengecekan bus tersebut harapannya kendaraan yang masuk ke Yogyakarta dalam kondisi baik dan selamat.
Lebih lanjut hal tersebut juga sebagai upaya untuk memberikan jaminan dari Jasa Raharja untuk masyarakat Yogyakarta tetap terlindungi serta sehat.
"Semuanya terlindungi ada kepastian jaminan dari Jasa Raharja, jadi kami ikut memonitor kendaraan yang masuk ke Jogja ini bisa sehat, tercatat dan terlindungi," katanya.
Terkait dengan angka kecelakaan sendiri selama kurun setahun terakhir, pihaknya mencatat minim kasus. Meski begitu, ada lonjakan pembayaran santunan.
Baca Juga: Kurangi Risiko Kecelakaan, Dishub DIY Cek Kelaikan Angkutan Umum dan Angkutan Barang
Iyan menuturkan hingga September tahun 2021 ini ada kenaikan pembayaran santunan sebesar 5 persen.
Berita Terkait
-
Jasa Raharja: Kendaraan Berkeselamatan Jadi Kunci Kesuksesan Mudik Aman Sampai Tujuan
-
Jasa Raharja Lepas Tim Liputan Mudik 2025, 146 Juta Masyarakat Diprediksi Lakukan Perjalanan
-
Jasa Raharja Dukung Sinergi 2 Kementerian dan BUMN dalam Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran
-
30 Desain Stiker Toples Kue Lebaran GRATIS untuk Percantik Kue Lebaranmu!
-
Jasa Raharja Gandeng UGM Sosialisasikan Keselamatan Berkendara ke Mahasiswa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan