SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) DIY bekerjasama dengan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang D.I Yogyakarta melakukan pemasangan Stiker dan pengecekan Bus dalam keterjaminan Jasa Raharja.
“Dengan memasang stiker dan pengecekan Bus diharapkan masyarakat khususnya penumpang bus berani melakukan tindakan antisipasi pada penyelamatan awak bus maupun penumpang lainnya,” dikatakan Sumariyoto Kabid Angkutan Dishub Provinsi DIY Senin (25/10/202).
Menurutnya, langkah ini akan mampu meminimalisasi jumlah korban bus yang kecelakaan, penumpang bus semakin tanggap darurat ketika terjadi insiden kecelakaan. Pemasangan stiker ini menyasar bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarakota dalam provinsi (AKDP) yang masuk ke terminal. Setelah dinyatakan laik jalan, kendaraan tersebut langsung dipasangi stiker.
”Stiker ini sebagai informasi kepada publik, bahwa sudah memenuhi persyaratan. Sehingga ada kepastian kepada masyarakat kalau kendaraan ini laik jalan. Kemudian yang belum berstiker diharapkan termotivasi untuk berbenah,” katanya.
Hari Purwanto Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta mengatakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, antara lain, administrasi dan standar pelayanan minimal (SPM). Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini belum ditemukan kesalahan yang fatal. Cuma ada sedikit evaluasi terkait SPM-nya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian SW dan Humas Jasa Raharja DIY Iyan Supiandi menambahkan dengan digelarnya pemasangan stiker serta pengecekan bus tersebut harapannya kendaraan yang masuk ke Yogyakarta dalam kondisi baik dan selamat.
Lebih lanjut hal tersebut juga sebagai upaya untuk memberikan jaminan dari Jasa Raharja untuk masyarakat Yogyakarta tetap terlindungi serta sehat.
"Semuanya terlindungi ada kepastian jaminan dari Jasa Raharja, jadi kami ikut memonitor kendaraan yang masuk ke Jogja ini bisa sehat, tercatat dan terlindungi," katanya.
Terkait dengan angka kecelakaan sendiri selama kurun setahun terakhir, pihaknya mencatat minim kasus. Meski begitu, ada lonjakan pembayaran santunan.
Baca Juga: Dishub DIY Paksa 10 Bus Pariwisata Putar Balik karena Tak Lolos Pemeriksaan Kartu Vaksin
Iyan menuturkan hingga September tahun 2021 ini ada kenaikan pembayaran santunan sebesar 5 persen.
"Secara umum pembayaran santunan hingga September ini naik 5 persen, sekitar Rp53 miliar," tambahnya.
Berita Terkait
-
Bulan Inklusi Keuangan, Samsat Sleman dan Jasa Raharja Sosialisasi dengan Perangkat Desa
-
Jasa Raharja Cabang DIY Gelar Vaksinasi JRku di Rumah Sakit UII Bantul, Target 600 Peserta
-
Bersama Jasa Raharja, KPPD DIY Sosialisasikan Kesamsatan di Girimulyo
-
Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Jalan Wonosari-Bedoyo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak