Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:46 WIB
Pengendara keluar dari Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (28/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sebuah papan larangan pacaran dengan denda Rp2 juta di Jogja viral. Selain itu, publik juga dibuat heran dengan raker KPK, yang digelar di hotel bintang 5 di Sleman, sehingga wakil ketua KPK memberi tanggapan.

Sementara itu, kembali viral potret anjing berkeliaran di Masjidil Haram dan mendapat komentar dari Al Ghazali. Tak hanya itu, viral pula video emak-emak bersikap sangat galak saat ditagih utang Rp40 ribu.

Bukan itu saja, video curhatan seorang cewek saat lamaran jalan sendirian ke calon suami juga mendapat sorotan warganet. Berikut lima berita terpopuler SuaraJogja.id pada Kamis (28/10/2021) kemarin:

1. Anjing Berkeliaran di Masjidil Haram Viral Lagi, Al Ghazali Ikut Komentar

Baca Juga: Momen Ketua KPK Tabuh Gendang di Kopi Klotok, Nyanyi Cendol Dawet hingga Sewu Kuto

Potret anjing bebas berkeliaran di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi mengundang perhatian publik.

Aktor muda Al Ghazali pun rupanya turut memberikan komentar. Lewat Instagram story, Al Ghazali membagikan tangkapan layar berita Suara.com berjudul "Anjing Berkeliaran dalam Masjidil Haram Mekkah, Polisi Askar: No Problem", Rabu (27/10/2021).

Baca selengkapnya

2. Viral Papan Dilarang Pacaran Denda Rp2 Juta di Jogja, Bermula dari Anak SMP

Baca Juga: Raker KPK Hari Ketiga di Sleman, Firli Pimpin Gowes Santai Finish di Kopi Klotok

Sebuah foto viral di media sosial, di mana sebuah papan imbauan yang berada di Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja melarang pengunjung berduaan, pacaran hingga melakukan vandalisme. Bagi orang yang melanggar akan didenda Rp2 juta.

Foto tersebut dibagikan akun Twitter @txtfromjogja, Kamis (28/10/2021). Akun tersebut menunjukkan beberapa foto berupa papan imbauan yang tertulis Dilarang pacaran (berduaan), pacaran dan vandalisme akan didenda Rp2.000.000, dan melaporkan diberi hadiah 50 persen dari denda.

Baca selengkapnya

3. Viral Emak-emak Galak Banget Waktu Ditagih Hutang Rp40 Ribu, Netizen: Tagih di Akhirat

Load More