1. Prinsip Otonomi Luas
Otonomi Luas merupakan tugas, hak, dan kewajiban yang diberikan kepada kepala daerah untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Merupakan suatu tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang telah ada dan berpotensi untuk berkembang dan bertumbuh.
Baca Juga: Urgensi Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi
3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Merupakan dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan, karena pada dasarnya otonomi untuk memberdayakan daerah, termasuk kesejahteraan masyarakat daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujusn utama otonomi daerah menuru Mardiasmo (2002:46) adalah untuk meninggakatkan pelayanan dan memajukan perekonomian daearah. Dan pada dasarnya tegakandung 3 misi utama yaitu
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakt
- Menciptkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
- Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat agar dapat ikut oeran dalam proses pembangunan.
Sedangkan menurut menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin (2004:32) adlah peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan keadilan, demokratisasi, sna penghormatan terhadap budaya local, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Baca Juga: Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah
Kontributor : Annisa Nur Rachmawati
Berita Terkait
-
Dianggap Makan Biaya Tinggi, PKB Usul Pilgub ke Depan Pemilihannya Melalui DPRD
-
Mendagri Dorong Pemda Lakukan Terobosan untuk Tingkatkan PAD
-
Bobby dan Gibran Dapat Satyalencana, Rocky Gerung Kasih Sindiran Menohok
-
3 Kunci Sukses Penerapan Otonomi Daerah Berada di Tangan Pemda, Ini Detailnya
-
Anies Tegaskan Pembentukan DOB Harus Pertimbangkan Teknokratik, Bukan Konstelasi Politik
Tag
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Menpora: Sapu Bersih Lawan Australia dan Bahrain!
-
Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
Terkini
-
Kematian Akibat Leptospirosis Menurun di Kulon Progo, Ini Rahasianya
-
Pasar Murah Sleman Jelang Lebaran Diminati Warga, Beberapa Jam sudah Ludes
-
Bukan MinyaKita, Polisi Selidiki Minyak Goreng 'Mikita' yang Tak Sesuai Takaran di Jogja
-
BKD DIY Ingatkan WFA Bukan Libur, ASN Diminta Tetap Beri Pelayanan Prima
-
Stok Aman, Harga Stabil, Pemda DIY Jamin Kebutuhan Pokok Ramadan 2025 di Kulon Progo Terpenuhi