Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 November 2021 | 10:47 WIB
Ilustrasi otonomi daerah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1. Prinsip Otonomi Luas

Otonomi Luas merupakan tugas, hak, dan kewajiban yang diberikan kepada kepala daerah untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Merupakan suatu tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang telah ada dan berpotensi untuk berkembang dan bertumbuh.

Baca Juga: Urgensi Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab

Merupakan dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan, karena pada dasarnya otonomi untuk memberdayakan daerah, termasuk kesejahteraan masyarakat daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujusn utama otonomi daerah menuru Mardiasmo (2002:46) adalah untuk meninggakatkan pelayanan dan memajukan perekonomian daearah. Dan pada dasarnya tegakandung 3 misi utama yaitu

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakt
  2. Menciptkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat agar dapat ikut oeran dalam proses pembangunan.

Sedangkan menurut menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin (2004:32) adlah peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan keadilan, demokratisasi, sna penghormatan terhadap budaya local, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Baca Juga: Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah

Kontributor : Annisa Nur Rachmawati

Load More