SuaraJogja.id - Sejumlah mantan warga binaan (WB) dan WB Lapas Narkotika Kelas II A, Sleman yang sedang menjalani cuti bersyarat (CB) melapor ke Ombudsman RI Kantor Wilayah DIY, Senin (1/11/2021).
Dalam laporannya, mereka menyatakan telah mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama berada di Lapas. Diketahui, kabar mengenai hal tersebut, pada akhirnya sampai ke telinga DPR RI.
Anggota DPR RI dari Yogyakarta, Subardi meminta Kepala Lapas Narkotika Sleman hingga Kepala Kanwil Kemenkumham DIY bertanggung jawab atas perilaku oknum aparat atau petugas Lapas.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia," kata dia, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Selain di Lapas Narkotika, ORI DIY Ungkap Dugaan Kekerasan Juga Terjadi di Lapas Ini
Subardi meminta, petugas Lapas yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan kepada WB diperiksa transparan dan diungkap ke publik.
"Bila benar, mereka harus disanksi yang tegas. Kepala Lapas harus tanggung jawab, Kepala Kanwil juga harus bertindak. Peristiwa sekeji ini akibat lemahnya pengawasan," tegas anggota DPR RI asal Sleman itu.
Menurut Subardi, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tak bisa ditoleransi. Akibat kejahatan ini, para korban akan merasakan trauma seumur hidup, depresi, hingga serangan mental berkepanjangan.
“Efek trauma dan sakit mental bisa dialami seumur hidup. Mereka para korban, sekalipun terpidana memiliki Hak Asasi yang tidak boleh dilecehkan, apalagi diperlakukan tidak manusiawi,” jelas ketua DPW Nasdem DIY ini.
Dalam keterangannya, ia juga mendesak peristiwa ini segera direspon cepat agar tidak berlarut.
Baca Juga: Terima Aduan Dugaan Penyiksaan Eks Napi di Lapas Narkotika, Begini Langkah ORI DIY
"Kejahatan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Pembinaan Warga Binaan," tuturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah 31/1995, tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan, meningkatkan sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani para terpidana, lanjut Subardi.
“Dilihat dari aspek manapun, penyiksaan ini melanggar moral, etika, agama, dan peraturan perundang-undangan. Parahnya, kejadian ini justru terjadi di Lapas, tempat seharusnya terpidana dibina,” pungkasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pendidikan Soedeson Tandra, Sentil Firdaus Oiwobo Sekolah Cuma sampai Gerbang
-
Efisiensi Anggaran: Penegakan HAM Terancam Lumpuh, Komnas Perempuan Menjerit
-
Anggaran Kementerian HAM Dipangkas Rp60 M, Menteri Pigai Pamer Gaji Pegawai Tidak Dipotong
-
Natalius Pigai Sesumbar KemenHAM Satu-satunya Tak Terpengaruh Efisiensi: Tak Satupun Lampu Kantor yang Padam
-
Masuk Prolegnas Long-List, Komisi I dan Pemerintah Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga