SuaraJogja.id - Sejumlah mantan warga binaan (WB) dan WB Lapas Narkotika Kelas II A, Sleman yang sedang menjalani cuti bersyarat (CB) melapor ke Ombudsman RI Kantor Wilayah DIY, Senin (1/11/2021).
Dalam laporannya, mereka menyatakan telah mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama berada di Lapas. Diketahui, kabar mengenai hal tersebut, pada akhirnya sampai ke telinga DPR RI.
Anggota DPR RI dari Yogyakarta, Subardi meminta Kepala Lapas Narkotika Sleman hingga Kepala Kanwil Kemenkumham DIY bertanggung jawab atas perilaku oknum aparat atau petugas Lapas.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia," kata dia, Selasa (2/11/2021).
Subardi meminta, petugas Lapas yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan kepada WB diperiksa transparan dan diungkap ke publik.
"Bila benar, mereka harus disanksi yang tegas. Kepala Lapas harus tanggung jawab, Kepala Kanwil juga harus bertindak. Peristiwa sekeji ini akibat lemahnya pengawasan," tegas anggota DPR RI asal Sleman itu.
Menurut Subardi, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tak bisa ditoleransi. Akibat kejahatan ini, para korban akan merasakan trauma seumur hidup, depresi, hingga serangan mental berkepanjangan.
“Efek trauma dan sakit mental bisa dialami seumur hidup. Mereka para korban, sekalipun terpidana memiliki Hak Asasi yang tidak boleh dilecehkan, apalagi diperlakukan tidak manusiawi,” jelas ketua DPW Nasdem DIY ini.
Dalam keterangannya, ia juga mendesak peristiwa ini segera direspon cepat agar tidak berlarut.
Baca Juga: Selain di Lapas Narkotika, ORI DIY Ungkap Dugaan Kekerasan Juga Terjadi di Lapas Ini
"Kejahatan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Pembinaan Warga Binaan," tuturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah 31/1995, tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan, meningkatkan sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani para terpidana, lanjut Subardi.
“Dilihat dari aspek manapun, penyiksaan ini melanggar moral, etika, agama, dan peraturan perundang-undangan. Parahnya, kejadian ini justru terjadi di Lapas, tempat seharusnya terpidana dibina,” pungkasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Kecam Kekerasan di Lapas Narkotika, Pemda DIY Minta Oknum Sipir Ditindak Tegas
-
Tanggapi Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika, Kemenkumham DIY: Kami Tak Sesadis Itu
-
Respon Dugaan Kekerasan di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY: Sentuh Saja Sudah Melanggar HAM
-
Muncul Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Begini Penjelasan Kemenkumham DIY
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok