SuaraJogja.id - Pemda DIY menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman. Kekerasan oknum sipir terhadap para narapidana narkotika semestinya tidak terjadi.
"Sipir kan tugasnya menjaga [lapas]. Bukan hanya menjaga tahanan agar tidak kabur tapi juga menjaga keselamatan keamanan dari para napi[bukan malah melakukan kekerasan," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (02/11/2021).
Dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap warga binaan tersebut, menurut Aji merupakan tindakan kriminal. Karenanya tindakan kekerasan dalam bentuk apapun seharusnya tidak dilakukan penegak hukum.
Warga binaan di lapas tersebut memang terbukti bersalah dan harus menerima hukuman penjara. Namun bukan berarti mereka bisa diperlakukan semena-mena, termasuk serangan fisik.
Baca Juga: Tambahan 683 Kasus Covid-19, DIY Provinsi Penyumbang Terbanyak Kelima
Kekerasan fisik dan pelecehan yang dilakukan oknum sipir sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Karenanya bila terbukti bersalah, oknum tersebut juga harus mendapatkan hukuman setimpal.
Aji meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY untuk segera melakukan investigasi kasus tersebut. Dengan demikian bisa menjadi efek jera dan tidak lagi muncul kasus yang sama kedepannya
"Harus ada investigasi salahnya di mana, apa betul ada kekerasan, kalau ada sebabnya apa, kita belum tahu. Atau juga bisa kan ada kekerasan karena [sipir] membela diri. Tapi kita tunggu saja investigasinya," tandasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X belum memberikan komentar terkait kasus yang mencoreng nama DIY tersebut. Sultan mengungkapkan belum mendapatkan informasi terkait dugaan kekerasan fisik dan pelecehan sipir kepada warga binaan di Lapas Pakem.
"Nggak tahu saya, bukan wewenang saya itu. Saya tidak tahu informasinya," ujarnya.
Baca Juga: FKBB DIY-Jateng Dukung Aliansi Buruh di DIY Tak Terlibat Kepengurusan Partai Buruh
Sebelumnya sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem, Kabupaten Sleman melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dialaminya di Lapas tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Senin (01/11/2021). Salah satu mantan warga binaan VTGH mengaku mendapatkan penyiksaan selama menghuni Lapas Pakem sejak 26 April hingga 19 Oktober 2021.
Penyiksaan dilakukan sipir dengan potongan kayu dan potongan selang air yang diisi cor-coran semen. Akibatnya dirinya beserta sejumlah rekan warga binaan mengalami memar dan luka. Karenanya mereka mengadu ke ORI perwakilan DIY.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak