SuaraJogja.id - Pemda DIY menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman. Kekerasan oknum sipir terhadap para narapidana narkotika semestinya tidak terjadi.
"Sipir kan tugasnya menjaga [lapas]. Bukan hanya menjaga tahanan agar tidak kabur tapi juga menjaga keselamatan keamanan dari para napi[bukan malah melakukan kekerasan," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (02/11/2021).
Dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap warga binaan tersebut, menurut Aji merupakan tindakan kriminal. Karenanya tindakan kekerasan dalam bentuk apapun seharusnya tidak dilakukan penegak hukum.
Warga binaan di lapas tersebut memang terbukti bersalah dan harus menerima hukuman penjara. Namun bukan berarti mereka bisa diperlakukan semena-mena, termasuk serangan fisik.
Baca Juga: Tambahan 683 Kasus Covid-19, DIY Provinsi Penyumbang Terbanyak Kelima
Kekerasan fisik dan pelecehan yang dilakukan oknum sipir sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Karenanya bila terbukti bersalah, oknum tersebut juga harus mendapatkan hukuman setimpal.
Aji meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY untuk segera melakukan investigasi kasus tersebut. Dengan demikian bisa menjadi efek jera dan tidak lagi muncul kasus yang sama kedepannya
"Harus ada investigasi salahnya di mana, apa betul ada kekerasan, kalau ada sebabnya apa, kita belum tahu. Atau juga bisa kan ada kekerasan karena [sipir] membela diri. Tapi kita tunggu saja investigasinya," tandasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X belum memberikan komentar terkait kasus yang mencoreng nama DIY tersebut. Sultan mengungkapkan belum mendapatkan informasi terkait dugaan kekerasan fisik dan pelecehan sipir kepada warga binaan di Lapas Pakem.
"Nggak tahu saya, bukan wewenang saya itu. Saya tidak tahu informasinya," ujarnya.
Baca Juga: FKBB DIY-Jateng Dukung Aliansi Buruh di DIY Tak Terlibat Kepengurusan Partai Buruh
Sebelumnya sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem, Kabupaten Sleman melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dialaminya di Lapas tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Senin (01/11/2021). Salah satu mantan warga binaan VTGH mengaku mendapatkan penyiksaan selama menghuni Lapas Pakem sejak 26 April hingga 19 Oktober 2021.
- 1
- 2
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Situasi Darurat, 200 Kasus Kekerasan Anak Ditangani DP3A Kota Makassar
-
Kontingen Pesparawi Unjuk Rasa karena Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan, Pemda DIY Beri Tanggapan Ini
-
Edan! Napi di Lapas Madiun Ini Masih Bisa Order Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
-
Orang Tua Harus Bisa Edukasi Anak Soal Kekerasan Seksual
-
Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan
Terpopuler
-
Kirim Uang Ratusan Juta untuk Bangun Rumah, Perempuan Ini Marah-marah karena Tak Sesuai Ekspektasi
-
Penumpang Ditanya-tanya Soal Pekerjaan Sama Driver Ojol, Ternyata HRD yang Nyaru Jadi Driver
-
Bocah di Gunungkidul Kirim WA ke Ibunya yang Sudah Meninggal, Warganet Nyesek
-
Pemuda Nangis Pilu Gegara Tak Lolos SBMPTN: Udah Habis Uang Mamaku
-
Menari Bareng Ibunya, Netizen malah Salfok ke Anak Perempuannya yang Cantik
-
Kakek-kakek yang Viral Digaji Duit Mainan Dikasih Uang Segepok Baim Wong
-
Menangis di Podcast Deddy Corbuzier, Widy Vierra Ungkap Kronologi Diculik dan Dilecehkan
-
Viral Agnez Mo Minta Bantuan Satpam, Sikapnya Jadi Sorotan
-
Pacar Lima Langkah, Tenda Nikahan Ini Saling Sambung
-
Rayyanza Anak Nagita Slavina Sudah Dikasih Makan Nasi, Netizen Beri Peringatan